Berita BANDUNG, FaktaindonesiaNews.com : – Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UUP2SK). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan upaya dalam rangka memperkuat. Pengawasan terhadap Lembaga Jasa Keuangan (LJK) khususnya di Provinsi Jawa Barat.
Kantor OJK Provinsi Jawa Barat (KOBD) saat ini membawahkan Kantor OJK Cirebon (KOCB) dan Kantor OJK Tasikmalaya (KOTM). Yang seluruhnya melakukan fungsi pengawasan dan perizinan terhadap LJK. Yang berkantor pusat di 18 Kabupaten dan 9 Kota di Jawa Barat.
Penguatan Fungsi Pengawasan OJK Terhadap LJK
Dalam pelaksanaannya, penguatan fungsi pengawasan OJK terhadap LJK tidak hanya pada aspek prudential. Namun juga pengawasan market conduct sebagai upaya untuk meningkatkan fungsi pelindungan Konsumen dan Masyarakat.