Semakin Kuat, KUB bank bjb dan Bank Sultra Didukung oleh OJK Serta Pemegang Saham

Berita JAKARTA, Faktaindonesianews.com – bank bjb terus memperluas ekosistem Kelompok Usaha Bank (KUB) dengan Bank Sultra, yang ditandai dengan dilakukannya penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) untuk melangkah lebih lanjut dalam kerangka KUB bank bjb pada 4 Maret 2024 bertempat di Hotel Borobudur Jakarta.

 

Bacaan Lainnya

Penandatanganan ini merupakan bagian dari acara Focus Group Discussion (FGD) Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Pembangunan Daerah dan Konsolidasi Perbankan Daerah dengan peserta undangan dari Kemendagri dan Otoritas Jasa Keuangan.

 

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi dan Direktur Utama Bank Sultra Abdul Latif. Kerjasama ini menandai langkah penting dalam sejarah kedua bank. Turut hadir menyaksikan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Dian Ediana Rae, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro, Komisaris Utama Independen bank bjb Farid Rahman dan Direktur Komersial & UMKM bank bjb Nancy Adistyasari serta tamu undangan lainnya.

 

Dalam sambutannya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar mengatakan “Otoritas Jasa Keuangan berkomitmen untuk terus mendukung perekonomian di daerah. Kolaborasi dan sinergi akan terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan bisnis dan investment matching BPD dengan pengusaha untuk mengembangkan sektor potensial di daerah. Hal ini diharapkan dapat menopang perekonomian daerah.” Ujar Mahendra.

 

Hal senada juga disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Dian Ediana Rae bahwa “Untuk memperkuat peran BPD, terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan yaitu:

  1. Dukungan pemegang saham pengendali dalam penguatan permodalan, sehingga ketentuan modal inti minimum (MIM) dapat terpenuhi.
  2. Penguatan tata kelola secara konsisten terutama pada governance structure dan governance process, sehingga penerapan tata kelola BPD lebih baik dan professional.
  3. Penguatan infrastruktur teknologi informasi dan kualitas SDM, sehingga BPD dapat mengembangkan bisnis secara prudent.
  4. Peningkatan kapabilitas dalam pengembangan strategi bisnis, sehingga BPD dapat terus memberikan produk dan layanan inovatif kepada masyarakat.” Kata Dian.

 

Seperti diketahui, berdasarkan POJK 12/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, BPD wajib meningkatkan modal intinya minimal Rp3 triliun paling lambat 31 Desember 2024, atau cukup memiliki Rp1 triliun sepanjang BPD tersebut efektif tergabung menjadi anggota dari KUB, dimana apabila tidak dapat terpenuhi maka BPD tersebut wajib menyesuaikan bentuk usahanya menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Dengan demikian, BPD yang memiliki modal inti dibawah Rp3 triliun tersebut akan berpacu dengan waktu karena waktu pemenuhannya kurang lebih tersisa 13 bulan lagi.

Bank Sultra merupakan BPD ke-4 yang menjalin komitmen KUB dengan bank bjb setelah Bank Bengkulu, Bank Jambi dan Bank Maluku Malut. Sebelumnya Bank Sultra telah menandatangani Letter of Intent untuk bersinergi dalam kerangka KUB pada tanggal 29 September 2022.

 

Langkah selanjutnya setelah dilakukan penandatanganan MoU akan dilakukan proses due diligence dan valuasi saham sebelum dilakukan penyertaan modal, sehingga nantinya bank bjb akan menjadi salah satu Pemegang Saham Pengendali Bank Sultra bersama-sama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

 

Untuk komitmen nilai penyertaan modal saat ini masih proses pembahasan, namun nilai penyertaan tersebut tidak akan terlalu besar karena Pemerintah Provinsi Sultra akan tetap menjadi pemegang saham terbesar. Proyeksi nilai penyertaan modal bank bjb akan disesuaikan, sepanjang memenuhi syarat pengendalian sesuai Peraturan OJK sehingga Bank Sultra mendapatkan persetujuan untuk efektif menjadi anggota KUB bank bjb sekaligus Perusahaan Anak dari bank bjb.

 

Ketua Umum Asosiasi Bank Pembangunan Daerah sekaligus Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi menyampaikan, langkah selanjutnya yang akan dilakukan setelah penandatanganan MoU ini adalah penyusunan studi kelayakan dan due diligence serta valuasi saham sebagai persyaratan dilakukannya penyertaan modal.

 

Selain itu sinergi perbankan juga bisa dilakukan paralel dengan proses KUB dengan Bank Sultra, seperti transaksi BI Fast, Laku Pandai maupun Layanan Penerimaan Pajak & Retribusi Daerah. Di bidang kredit seperti kredit sindikasi, atau pengembangan layanan digital.

 

Sebagai informasi, Bank Sultra per September 2023 memiliki aset sebesar Rp12,6 triliun, kredit sebesar Rp8,8 triliun dengan NPL 0,94% dan DPK Rp9,6 triliun. Laba sebesar Rp263 miliar dengan ROE sebesar 22,74%. ROE merupakan indikator yang memperlihatkan kinerja perusahaan untuk menghasilkan keuntungan.

 

Yuddy menyampaikan, bank bjb sangat terbuka untuk berkolaborasi dengan BPD lain mengingat kolaborasi adalah hal paling penting yang harus dilakukan BPD, dalam melakukan inovasi dan transformasi agar mampu berkompetisi di industri perbankan.

 

Pos terkait