Berita Bandung, Faktaindonesianews.com – Sidang kali ini menghadirkan saksi bagian administrasi keuangan Devi Meilani, dalam kesaksiannya Devi mengungkapkan bahwa uang yang ditransfer dari Sinar Rannerindo sebesar total Rp.100 miliar yang masuk ke rekening MT sudah diganti dengan cek atas nama MT.
Uang tersebut diterima The Siauw Thjiu tersebut sudah dicairkan dan masuk ke rekening The Siauw Thjiu, Tjindriawaty Halim, Budiman Halim, PT Jaya Mulia Raya,
Bahkan cek yang dicairkan oleh The Siauw Thjiu melebihi dari uang yang ditransfer dari Sinar Rannerindo ke Rekening MT. keliebihannya sebesar Rp 1 miliaran.
Hal itu disampaikan Devi Meilina Administrasi keuangan di PT BIG saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus pada Kamis 30 Januari 2025.
Sidang perkara penipuan dan penggelapan dengan terdakwa MT, masih terus berjalan, Saksi Devi Meilena mengungkapkan semua aliran keuangan.
“Sebenarnya uang yang Rp. 100 miliar itu itu sudah dicairkan” ungkapnya.
Keterangan Devi, hampir sama dengan keterangan saksi saksi sebelumnya.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa dari kantor hukum Randy Raynaldo mengatakan hal penting dari semua saksi bahwa nilai transaksi sejak tahun 2015 sampai 2021 itu mencapai Rp.1.3 triliun, namun dari sejumlah itu ada kelebihan dana yang ditarik sebesar Rp. 36 miliar.
Sidang Kasus Penipuan dan Penggelapan yang Melibatkan Pengusaha MT Kembali Digelar di PN Bandung
Sidang perkara penipuan dan penggelapan yang melibatkan pengusaha tekstil, MT, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus. Pada sidang kali ini, saksi dari bagian administrasi keuangan, Devi Meilani, memberikan kesaksian yang mengungkapkan aliran uang yang masuk ke rekening MT.
Dalam keterangannya, Devi menjelaskan bahwa uang sebesar Rp. 100 miliar yang ditransfer oleh Sinar Rannerindo ke rekening MT telah diganti dengan cek atas nama MT. Cek tersebut kemudian dicairkan dan masuk ke beberapa rekening, antara lain milik The Siauw Thjiu, Tjindriawaty Halim, Budiman Halim, serta PT Jaya Mulia Raya. Bahkan, cek yang dicairkan oleh The Siauw Thjiu mencatatkan kelebihan sekitar Rp. 1 miliar dibandingkan dengan jumlah uang yang diterima dari Sinar Rannerindo.
Devi Meilani, yang juga bekerja di PT BIG, menyatakan bahwa dana yang sebesar Rp. 100 miliar tersebut telah sepenuhnya dicairkan. Pernyataan tersebut memperkuat kesaksian dari saksi-saksi sebelumnya yang telah memberikan keterangan serupa.
Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa, yang dipimpin oleh kantor hukum Randy Raynaldo, menyoroti pernyataan penting dari para saksi yang hadir. Edward Gultom, sebagai bagian dari tim penasihat hukum MT, menyatakan bahwa nilai transaksi antara tahun 2015 hingga 2021 mencapai Rp. 1,3 triliun. Namun, dari transaksi tersebut, terdapat kelebihan dana yang ditarik sebesar Rp. 36 miliar.
Menurut Edward, apabila uang tersebut sudah dicairkan dan dibayarkan, maka secara logika hukum, dakwaan yang mengacu pada pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan seharusnya gugur. “Semua ini akan kami tuangkan dalam pledoi nanti,” kata Edward.
Dia juga menambahkan bahwa kesaksian dari pihak kejaksaan justru memberikan keterangan yang meringankan terdakwa. “Tidak ada bukti yang mendukung dakwaan jaksa,” tegas Edward.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi lainnya, termasuk saksi ahli, yang akan memberikan pandangannya terkait kasus ini.






