“Di duga ada aliran dana sebesar ratusan juta di terima oleh OS di rumahnya (Bandung) dari tangan terdakwa Opik. Uang tersebut hasil pemotongan dana hibah yang di terima 8 lembaga atau yayasan,” paparnya.
Kedelapan lembaga atau yayasan tersebut yaitu:
- DKM Datar Kadu Rp 250 juta,
- MDT Al Ikhlas Rp 250 juta,
- MDT Miftahul Falah Rp 250 juta,
- MDT Anwarul Huda Rp 250 juta,
- MDT Al Abror Rp 282 Juta,
- MDT Nuru Huda 2 Rp 250 juta.
- Paud Tarbiyatul Umat Rp 300 juta
- MDT Almunawar Rp 300 juta.
Jadi total Bantuan semuanya Rp 2.132.000.000 (Rp2.1 miliar), ucap Wahyu
Adapun realisasi bantuan dana hibah dan besaran dugaan pemotongan di antaranya:
- DKM Datar Kadu Rp 250 juta di potong Rp75 juta,
- MDT Al Ikhlas Rp 250 juta di potong Rp125 juta,
- MDT Miftahul Falah Rp 250 juta di potong Rp90 juta,
- MDT Anwarul Huda Rp 250 juta di potong Rp 150 juta,
- MDT Al Abror Rp 282 Juta di potong Rp 169 juta,
- MDT Nuru Huda 2 Rp 250 juta di potong Rp 87.5 juta,
- Paud Tarbiyatul Umat Rp 300 juta di potong Rp 90 juta
- MDT Almunawar Rp 300 juta di potong Rp 105 juta.