Sidang Lanjutan Perkara Tipikor Dana Hibah Kembali Di Gelar

“Di duga ada aliran dana sebesar ratusan juta di terima oleh OS di rumahnya (Bandung) dari tangan terdakwa Opik. Uang tersebut hasil pemotongan dana hibah yang di terima 8 lembaga atau yayasan,” paparnya.

Kedelapan lembaga atau yayasan tersebut yaitu:

  1. DKM Datar Kadu Rp 250 juta,
  2. MDT Al Ikhlas Rp 250 juta,
  3. MDT Miftahul Falah Rp 250 juta,
  4. MDT Anwarul Huda Rp 250 juta,
  5. MDT Al Abror Rp 282 Juta,
  6. MDT Nuru Huda 2 Rp 250 juta.
  7. Paud Tarbiyatul Umat Rp 300 juta
  8. MDT Almunawar Rp 300 juta.

Jadi total Bantuan semuanya Rp 2.132.000.000 (Rp2.1 miliar), ucap Wahyu

Adapun realisasi bantuan dana hibah dan besaran dugaan pemotongan di antaranya:

  1. DKM Datar Kadu Rp 250 juta di potong Rp75 juta,
  2. MDT Al Ikhlas Rp 250 juta di potong Rp125 juta,
  3. MDT Miftahul Falah Rp 250 juta di potong Rp90 juta,
  4. MDT Anwarul Huda Rp 250 juta di potong Rp 150 juta,
  5. MDT Al Abror Rp 282 Juta di potong Rp 169 juta,
  6. MDT Nuru Huda 2 Rp 250 juta di potong Rp 87.5 juta,
  7. Paud Tarbiyatul Umat Rp 300 juta di potong Rp 90 juta
  8. MDT Almunawar Rp 300 juta di potong Rp 105 juta.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *