Sidang Perdana Pra Pradilan INA Di Undur.

Dia menjelaskan, Kejati Jabar agar segera menaggapi gugatan Praper, pasalnya upaya hukum ini merupakan hak tersangka untuk mengajukan Praper.

“Ini hak tersangka untuk mengajukan Praper, jangan sampai penundaan ini, justru malah bisa menghambat prosesnya, tau-tau di limpahkan atau masuk pokok perkara,” ucapnya.

Sekedar informasi, tim kuasa hukum INA tengah mengungkap proses penetapan tersangka terhadap INA yang di lakukan Kejati Jabar sudah sesuai prosedur atau sebaliknya.

“Intinya kami melihat proses penetapan tersangka ini belum sesuai dengan prosedur, dan Prof Yusril Ihza Mahendra di pastikan akan turun gunung,” ucapnya lagi.

“Tentunya jika Kejati Jabar komitmen dan konsisten untuk hadir sesuai jadwal persidangan dan tidak menunda-nunda lagi,” tegasnya.

Tengah Mempelajari.

Terpisah, Kasi Penerangan Hukum (Penhum) Kejati Jabar, Nur Cahya membantah ketidak siapan dalam menghadapi sidang Praper yang di mohonkan oleh tersangka INA.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *