Sidang Perkara Penipuan Kembali Di Gelar.

Adetya Yessy Septiani Alias Sasha adalah sah menurut hukum, karena telah memenuhi syarat formil maupun syarat materiil. Sebagaimana di syaratkan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a, b KUHAP.

“Melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Adetya Yessy Septiani Alias Sasha dengan dasar surat dakwaannya”, ujar JPU.

Sebagaimana berita sebelumnya bahwa Adetya Yessi Septiani di ajukan ke meja hujau. Terkait  kasus dugaan pengelapan dan penipuan dalam jual beli rumah.

Berteman Dan Makin Akrab.

Perbuatan itu terjadi sekitar bulan September 2014 saat itu terdakwa berkenalan dengan Stelly Gandawidjaja. Dan dari perkenalan tersebut berteman dan makin akrab.

Kemudian Stelly menanyakan perihal asal usul rumah yang terdakwa tempati di Komplek Setra duta lestari, Blok F-3 No.8, Kota Cimahi. Dan terdakwa menyampaikan bahwa rumah yang di tempatinya adalah milik Sonny Purnara. Dengan status tanah SHM yang terdiri atas 3 Sertifikat yaitu SHM Nomor : 4353, SHM Nomor : 4696 dan SHM Nomor : 4700.  Ketiga sertifikat tersebut atas nama  R.Achdiat Bagja adik  Sonny Purnara dan akan dijual seharga Rp. 7,5 miliar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *