Kemudian karena lokasinya berdekatan dengan rumah saksi Stelly Gandawidjaja dan status tanah jelas. Stelly pun jadi berminat untuk membeli rumah tersebut.
Kemudian terdakwa menyuruh Stelly Gandawidjaja untuk mentransferkan DP (uang muka). Sebagai tanda jadi kepada rekening anak terdakwa atas nama Devina Tanzil.
Pada tanggal 5 Februari 2015, Stelly Gandawidjaja pergi ke Bank BNI Cabang Pasteur. Dan mentransferkan uang sebesar Rp.4,2 milyar, dari Rekening Bank BNI ke rekening Bank BCA Cabang Maranatha, an. Devina Tanzil.
Selanjutnya kata JPU dalam persidangan Stelly Gandawidjaja menghubungi Raymond Pangestu. Untuk mengirimkan uang ke terdakwa sebagai DP pembelian rumah di Komplek Setra duta lestari, Blok F-3 No.8, Kota Cimahi. Melalui rekening anaknya terdakwa yakni Devina Tanzil.
Berterima Kasih.
Terkait dengan di bacakannya jawaban jaksa atas eksepsi terdakwa. Humas SHW Law Firm, Felicia Himawan berterima kasih karena dalam perkara ini pihaknya ingin mencari keadilan yang utuh. Atas kasus terdakwa Adetya dengan pasal yang di dakwakan yakni pasal 373 dan 378.