Sidang Perkara Penipuan Kembali Di Gelar.

“Menurut kami setelah mempelajari dan ikut menangani kasus ini bahwa unsur 372 dan 378 nya sudah sangat terpenuhi. Semoga perjuangan kami terhadap wujudnya suatu keadilan. Dapat  membuktikan bahwa hukum di Indonesia ini baik, berpihak pada korban,” ujarnya.

Untuk kedepannya menurut Felicia, pihaknya akan terus mencermati dan kita sama sama mendengarkan dan melihat persidangan. Namun yang jelas kami menginginkan agar keadilan itu bisa benar benar nyata terwujud bagi korban pencari keadilan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *