Sidang Putusan Kasus Sabu 7 Kg Di PN Bandung

Pantauan pasca persidangan, terdapat sikap berbeda antara ke empat terdakwa. Dimana Afriansyah sudah menyatakan banding, berbeda dengan Firman yang sudah menerima putusan hakim.

Lalu, kedua terdakwa lainnya yakni Nurdin dan Amirudin menyatakan pikir-pikir atas putusan yang di jatuhkan Majelis Hakim.

Bacaan Lainnya

Sekedar informasi, Anggota BNNP Jawa Barat (Jabar) berhasil menggagalkan peredaran narkotika sabu seberat kurang lebih 7 Kg atau di taksir seharga Rp. 7 miliar. Siap edar di wilayah hukum Jabar beberapa waktu lalu.

Hasil penggeledahan di kendaraan atau bus PMTOH yang di kendarai dan di tumpangi oleh para terdakwa ini. BNNP berhasil menemukan 7 paket sabu yang di simpan di dalam blower AC.

Akibatnya, empat terdakwa di jerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pos terkait