Faktaindonesianews.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjadwalkan sidang putusan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, pada Senin (20/7/2026).
Putusan tersebut menjadi salah satu tahapan penting yang akan menentukan apakah proses penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur hukum.
Sidang putusan dijadwalkan berlangsung pada pukul 13.00 WIB di PN Jakarta Selatan setelah rangkaian persidangan praperadilan selesai digelar dalam beberapa pekan terakhir.
Putusan Dijadwalkan Siang Hari
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, membenarkan bahwa majelis hakim telah menjadwalkan pembacaan putusan praperadilan pada Senin siang.
“(Sidang putusan) pukul 13.00 WIB ya,” ujar Halida saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis pada Minggu (19/7).
Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan Roy Suryo pada 2 Juli 2026 dan tercatat dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Dalam perkara ini, pihak termohon atau tergugat pertama adalah Kapolda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum beserta jajaran penyidik yang menangani perkara. Sementara tergugat kedua adalah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bersama tim jaksa penuntut umum yang terkait dengan proses penanganan perkara.
Roy Suryo Pernah Menang Praperadilan
Sebelumnya, Roy Suryo telah lebih dulu memperoleh kemenangan dalam praperadilan yang menguji sah atau tidaknya tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
Dalam putusan yang dibacakan pada 7 Juli 2026, hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan tindakan upaya paksa tersebut mengalami cacat secara administratif atau formil sehingga dinyatakan tidak sah menurut hukum.
“Mengadili: satu, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Hakim menilai tindakan penahanan tidak memenuhi persyaratan subjektif sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana sehingga tidak dapat dibenarkan secara hukum.
Penyidikan Tetap Dianggap Sah
Meski memenangkan sebagian permohonannya, putusan sebelumnya tidak serta-merta membatalkan keseluruhan proses penyidikan yang dilakukan penyidik.
Hakim menegaskan bahwa adanya kekeliruan dalam prosedur penggeledahan, penangkapan, maupun penahanan tidak otomatis menjadikan seluruh berkas penyidikan kehilangan kekuatan hukum.
Selain itu, permohonan Roy Suryo terkait rehabilitasi nama baik dan pemulihan harkat serta martabat juga tidak dikabulkan oleh pengadilan.
Roy Ajukan Gugatan Ganti Kerugian
Tak hanya menggugat keabsahan status tersangka, Roy Suryo juga kembali mengajukan permohonan praperadilan baru ke PN Jakarta Selatan pada 15 Juli 2026.
Permohonan tersebut berkaitan dengan tuntutan ganti kerugian atas tindakan yang sebelumnya dinyatakan tidak sah oleh pengadilan. Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Dalam perkara ini, pihak yang menjadi tergugat tetap berasal dari unsur Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sebagaimana perkara praperadilan sebelumnya.
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, klasifikasi perkara tersebut adalah ganti kerugian atas tindakan yang dipersoalkan dalam proses penegakan hukum.
Putusan Dinilai Krusial bagi Kelanjutan Perkara
Sidang putusan praperadilan hari ini menjadi momen penting karena akan menentukan apakah penetapan Roy Suryo sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana atau justru mengandung cacat prosedural.
Apabila permohonan dikabulkan, penyidik dapat diwajibkan memperbaiki prosedur hukum sesuai pertimbangan hakim. Sebaliknya, apabila ditolak, proses penyidikan terhadap Roy Suryo akan tetap berlanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
