Dadang menyebut, kedua aksinya itu dilakukan dengan modus yang sama, yakni membobol kunci kontak motor. RD memakai kunci astag atau leter T untuk merusak bagian kunci motor kontak. Setelah bobol, dia langsung membawa pergi motor tersebut.
“Untuk modus operandi mereka tak lain menggunakan kunci letter T dan merusak kunci kontak,” kata dia.
Pada Rabu, 22 Januari 2025, polisi berhasil meringkus Reno dan diamankan ke Mapolsek Cicendo.
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yaitu motor Honda Beat warna hitam dengan nopol D 6063 VDO dan satu buah kunci leter T.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP Tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.
(Purwadhi)