SPMB Kota Bandung 2026 Resmi Dibuka, Pendaftaran Jalur Afirmasi dan Prestasi Berlangsung 8-12 Juni

Faktaindonesianews.com, Bandung – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pendidikan resmi membuka pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Tahap pertama pendaftaran jalur afirmasi dan prestasi berlangsung pada 8 hingga 12 Juni 2026 secara daring melalui laman resmi spmb.bandung.go.id.

Pelaksanaan SPMB tahun ini diawali dengan proses pendataan dan pembuatan akun yang telah berlangsung sejak 11 Mei hingga 5 Juni 2026. Pada tahap tersebut, calon murid baru melakukan registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), mengunggah dokumen persyaratan, serta mengisi formulir pendataan secara online.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Saeful Gufron, menjelaskan bahwa SPMB 2026 dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama diperuntukkan bagi jalur afirmasi dan prestasi, sedangkan tahap kedua akan dibuka untuk jalur domisili dan mutasi.

“Orang tua calon murid baru silakan mengikuti seluruh proses SPMB sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Setelah membuat akun dan mengisi formulir pendataan, kini dibuka pendaftaran tahap pertama untuk jalur afirmasi dan prestasi,” ujar Asep.

Layanan Terintegrasi untuk Permudah Masyarakat

Asep menegaskan, Pemerintah Kota Bandung berkomitmen memberikan layanan SPMB yang terintegrasi dan transparan. Tidak hanya melibatkan Dinas Pendidikan, proses ini juga didukung oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Dinas Sosial Kota Bandung.

Menurutnya, integrasi tersebut tidak hanya dilakukan pada aspek data kependudukan dan sosial, tetapi juga dalam pelayanan kepada masyarakat. Selain layanan tatap muka di lingkungan Kantor Dinas Pendidikan, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan daring melalui fitur chatbox dan media sosial resmi.

“Kami berupaya menghadirkan layanan yang mudah diakses, baik secara langsung maupun secara online, agar seluruh proses berjalan lancar dan transparan,” katanya.

Kuota Jalur Afirmasi dan Prestasi

Pada jalur afirmasi, total kuota yang disediakan mencapai 15 persen untuk SD dan 30 persen untuk SMP. Untuk jenjang SMP, kuota tersebut terdiri atas 20 persen afirmasi penempatan dan 10 persen afirmasi non-penempatan, termasuk alokasi khusus bagi murid berkebutuhan khusus.

Persyaratan utama jalur afirmasi adalah warga Kota Bandung yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) pada desil 1 hingga 5.

Khusus bagi murid berkebutuhan khusus, calon peserta wajib melampirkan surat rekomendasi dari Unit Layanan Disabilitas (ULD) Dinas Pendidikan Kota Bandung. Jika telah memiliki hasil asesmen dari psikolog, dokter, terapis, atau tenaga profesional lainnya, dokumen tersebut juga perlu dilampirkan saat proses verifikasi.

Sementara itu, jalur prestasi memiliki kuota total sebesar 25 persen. Kuota tersebut terbagi menjadi 15 persen untuk prestasi akademik dan 10 persen untuk prestasi non-akademik.

Untuk jalur prestasi akademik, syarat utama meliputi nilai rapor kelas 4, 5, dan 6 semester pertama, surat keterangan peringkat, serta sertifikat hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA).

Sedangkan jalur prestasi non-akademik diperuntukkan bagi siswa yang memiliki sertifikat atau piagam penghargaan minimal tingkat kota yang diterbitkan dalam periode 1 Juli 2023 hingga 30 April 2026.

Masih Bisa Mendaftar di Tahap Kedua

Dinas Pendidikan Kota Bandung memberikan kesempatan bagi peserta yang belum lolos pada tahap pertama untuk kembali mengikuti seleksi pada tahap kedua.

Peserta jalur prestasi yang tidak diterima masih dapat mendaftar melalui jalur domisili dengan syarat Kartu Keluarga (KK) telah diterbitkan minimal satu tahun sebelum pelaksanaan SPMB.

Sementara itu, peserta jalur afirmasi yang belum diterima di sekolah tujuan juga masih memiliki peluang memperoleh kursi melalui mekanisme pemenuhan kuota afirmasi pada sekolah lain yang masih tersedia.

Asep memastikan bahwa peserta kategori Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) tetap akan mendapatkan akses pendidikan baik di sekolah negeri maupun swasta.

“Tentunya komitmen kami, bagi pendaftar RMP kami pastikan tetap dapat melanjutkan pendidikan, baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta,” ujarnya.

Waspadai Praktik Gratifikasi dan Calo Sekolah

Dalam kesempatan tersebut, Asep mengingatkan masyarakat agar mengikuti seluruh proses SPMB secara jujur dan berintegritas. Ia meminta orang tua tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang mengaku mampu meloloskan peserta ke sekolah tertentu dengan imbalan uang atau bentuk lainnya.

Menurutnya, segala bentuk gratifikasi, pungutan liar, maupun praktik percaloan dalam proses penerimaan murid baru merupakan pelanggaran yang akan ditindak tegas oleh Pemerintah Kota Bandung.

“Saya tegaskan, jika ada oknum yang menjanjikan bisa meloloskan masuk ke sekolah tertentu, segera laporkan dengan melampirkan bukti yang dimiliki. Sesuai arahan Wali Kota Bandung, siapa pun yang terlibat akan ditindak tegas,” tegasnya.

Hasil Seleksi Bersifat Dinamis

Dinas Pendidikan juga mengingatkan bahwa setelah memilih sekolah tujuan, peserta wajib melakukan klik konfirmasi pendaftaran agar proses seleksi dapat diproses oleh sistem.

Selanjutnya, sekolah tujuan akan melakukan verifikasi dan validasi data. Hasil seleksi sementara dapat dipantau langsung melalui laman resmi SPMB Kota Bandung dan akan terus berubah mengikuti proses verifikasi yang berlangsung.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk rutin memantau perkembangan status pendaftaran hingga pengumuman hasil akhir diterbitkan.

Dengan sistem yang semakin terintegrasi dan transparan, Pemerintah Kota Bandung berharap pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dapat berjalan lancar, adil, dan memberikan kesempatan pendidikan yang merata bagi seluruh calon murid di Kota Bandung.

Pos terkait