Site icon Berita Fakta Indonesia

SPMB Kota Bandung 2026 Tahap 2 Dibuka, Jalur Domisili dan Mutasi Berlangsung Hingga 26 Juni

Faktaindonesianews.com, Bandung – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Bandung jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun Ajaran 2026/2027 memasuki tahap kedua. Pendaftaran jalur domisili dan mutasi resmi dibuka mulai 22 hingga 26 Juni 2026 secara daring melalui laman spmb.bandung.go.id.

Dinas Pendidikan Kota Bandung mengimbau para orang tua dan calon peserta didik untuk segera memanfaatkan kesempatan pada tahap terakhir ini dengan memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi dan data yang diunggah sesuai ketentuan.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Saeful Gufron, mengatakan proses pendaftaran tahap kedua menjadi kesempatan bagi calon murid yang belum diterima pada tahap sebelumnya melalui jalur afirmasi maupun prestasi.

“Bapak ibu orang tua murid baru, tahap 2 telah dibuka. Silakan pilih jalur dan sekolah sesuai dengan ketentuan. Pastikan data yang telah diunggah pada saat pendataan sudah benar dan lengkap karena data tersebut akan divalidasi dan diverifikasi oleh sekolah tujuan,” ujar Asep di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung, Senin (22/6/2026).

Menurutnya, salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah ketepatan titik koordinat domisili yang harus sesuai dengan alamat yang tercantum pada Kartu Keluarga (KK). Selain itu, seluruh dokumen persyaratan yang diunggah harus jelas dan dapat terbaca dengan baik untuk memudahkan proses verifikasi oleh pihak sekolah.

Asep menjelaskan, untuk jalur domisili jenjang SD, seleksi dilakukan berdasarkan usia calon peserta didik. Apabila terdapat usia yang sama pada batas kuota penerimaan, maka penentuan dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah tujuan.

Sementara itu, pada jenjang SMP, seleksi jalur domisili dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal dengan sekolah tujuan. Jika terdapat pendaftar dengan jarak yang sama pada batas kuota, maka usia akan menjadi faktor penentu.

“Pastikan titik koordinat sesuai agar pada saat verifikasi dan validasi oleh sekolah tujuan tidak ada kendala,” katanya.

Untuk jalur mutasi, calon peserta didik wajib memenuhi persyaratan umum dan khusus yang telah ditentukan. Pengisian alamat pada sistem juga harus diperhatikan karena terdapat dua ketentuan berbeda.

Alamat dan titik koordinat pada formulir pendataan harus sesuai dengan Kartu Keluarga, sedangkan alamat pada persyaratan jalur mutasi harus menggunakan alamat domisili yang berada di wilayah Kota Bandung.

“Maksimalkan tahap terakhir ini. Jika ada kendala atau kesulitan dalam mendaftar bisa menghubungi sekolah asal, sekolah tujuan maupun sekolah terdekat untuk membantu. Selain itu, bisa juga memanfaatkan layanan chatbox yang tersedia,” ujarnya.

Dinas Pendidikan Kota Bandung menetapkan kuota jalur mutasi sebesar 5 persen untuk jenjang SD maupun SMP. Persyaratan khusus yang harus dilampirkan antara lain surat keterangan pindah tugas orang tua atau wali dari luar Kota Bandung yang diterbitkan paling lama 22 Juni 2025, serta surat keterangan pindah domisili dari RT dan RW setempat.

Sementara bagi anak guru atau tenaga kependidikan yang mengikuti jalur mutasi, pendaftaran hanya diperbolehkan pada sekolah tempat orang tua mengajar atau bertugas dengan melampirkan Surat Keterangan Belajar Mengajar (SKBM) atau Surat Keputusan (SK) pegawai.

Adapun kuota jalur domisili mencapai 80 persen untuk jenjang SD dan 40 persen untuk jenjang SMP, termasuk kuota maksimal 10 persen bagi sekolah yang berada di wilayah perbatasan.

Persyaratan utama jalur domisili adalah kepemilikan Kartu Keluarga yang telah diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran, atau paling lambat 22 Juni 2025.

Di akhir keterangannya, Asep mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan atau penerimaan di sekolah tertentu dengan cara yang melanggar aturan, termasuk praktik gratifikasi, pungutan liar (pungli), maupun suap.

“Mari kita jaga dan kawal bersama SPMB yang berintegritas di Kota Bandung. Yang utama adalah anak-anak bisa melanjutkan pendidikan, baik di sekolah negeri maupun swasta. Saya yakin yang hebat adalah anak-anak kita. Insyaallah sekolah di mana pun bisa berprestasi dengan dukungan terbaik dari orang tua,” pungkasnya.

Pelaksanaan SPMB 2026 di Kota Bandung diharapkan berjalan transparan, objektif, dan akuntabel sehingga seluruh calon peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama untuk memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas.

Exit mobile version