Suasana Ricuh di PN Cibadak: Sidang Vonis Pembunuhan Lili Kembali Ditunda

Suasana Ricuh di PN Cibadak: Sidang Vonis Pembunuhan Lili Kembali Ditunda

Faktaindonesianews.com, Sukabumi Suasana di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Kabupaten Sukabumi, mendadak tegang setelah majelis hakim menunda pembacaan putusan terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan Lili (50). Kedua terdakwa, Neng Anggi Anggraeni (30) dan Wahyu Septian (35), harus menunggu vonis mereka hingga sidang lanjutan pada Kamis, 13 Februari 2025.

Penundaan ini menimbulkan kekecewaan mendalam bagi keluarga korban, yang merasa bahwa proses persidangan berjalan terlalu lama. Dalam sidang yang digelar pada Senin (10/2/2025), Ketua Majelis Hakim Andi Wiliam, didampingi oleh dua hakim anggota. Yahya Wahyudi dan Alif Yunan, menyatakan bahwa putusan belum bisa diambil karena belum ada kesepakatan bulat di antara majelis hakim.

Bacaan Lainnya

“Kami masih perlu mempelajari kasus ini secara mendalam, sehingga persidangan akan ditunda dan dijadwalkan ulang pada Kamis, 13 Februari 2025,” ujar Andi Wiliam dalam persidangan.

Ketidakpastian ini langsung memicu reaksi emosional dari keluarga korban yang hadir di ruang sidang. Beberapa dari mereka berteriak dan berusaha menerobos masuk ke dalam ruang sidang untuk menyampaikan protes mereka terhadap putusan yang dianggap berlarut-larut.

Situasi Memanas, Keluarga Korban Bentrok dengan Petugas

Melihat reaksi keluarga korban yang semakin emosional, petugas keamanan dari kepolisian dan kejaksaan segera membentuk barikade untuk mencegah mereka mendekati majelis hakim. Namun, situasi semakin memanas ketika terjadi aksi saling dorong antara keluarga korban dan petugas keamanan.

Harun (30), anak keempat korban, yang datang jauh-jauh dari Cianjur, mengungkapkan kekecewaannya atas penundaan persidangan yang terus berulang.

“Kami sudah beberapa kali mengikuti sidang, tapi selalu ada penundaan. Kami berharap pada tanggal 10 Februari ini sudah ada keputusan, tapi ternyata masih saja tertunda. Ini yang membuat kami kecewa,” ujarnya dengan nada kesal.

Keluarga korban yang hadir dalam persidangan berjumlah belasan orang, berasal dari berbagai daerah seperti Cianjur, Sumedang, Bogor, dan Tasikmalaya. Mereka merasa semakin terbebani dengan perjalanan jauh yang harus ditempuh berulang kali hanya untuk mendapatkan keadilan bagi almarhum Lili.

“Kasihan adik dan kakak saya yang harus bolak-balik ke sini (PN Cibadak), tetapi persidangan terus tertunda,” tambah Harun.

Tuntutan Hukuman Maksimal untuk Terdakwa

Keluarga korban berharap majelis hakim dapat memberikan hukuman setimpal bagi para terdakwa. Mereka menuntut agar Neng Anggi Anggraeni dan Wahyu Septian dijatuhi hukuman mati atau setidaknya hukuman penjara seumur hidup.

“Yang kami harapkan adalah hukuman mati, setimpal dengan perbuatan mereka. Kalau tidak, setidaknya hukuman seumur hidup,” tegas Harun.

Sidang vonis terhadap kedua terdakwa akan kembali digelar pada Kamis, 13 Februari 2025. Keluarga korban kini hanya bisa menunggu keputusan akhir majelis hakim yang akan menentukan nasib dua terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Lili. Apakah keadilan akan berpihak pada keluarga korban? Semua akan terjawab pada sidang mendatang.

Pos terkait