Faktaindonesianews.com, Sukabumi – Suasana di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Kabupaten Sukabumi, mendadak tegang setelah majelis hakim menunda pembacaan putusan terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan Lili (50). Kedua terdakwa, Neng Anggi Anggraeni (30) dan Wahyu Septian (35), harus menunggu vonis mereka hingga sidang lanjutan pada Kamis, 13 Februari 2025.
Penundaan ini menimbulkan kekecewaan mendalam bagi keluarga korban, yang merasa bahwa proses persidangan berjalan terlalu lama. Dalam sidang yang digelar pada Senin (10/2/2025), Ketua Majelis Hakim Andi Wiliam, didampingi oleh dua hakim anggota. Yahya Wahyudi dan Alif Yunan, menyatakan bahwa putusan belum bisa diambil karena belum ada kesepakatan bulat di antara majelis hakim.
“Kami masih perlu mempelajari kasus ini secara mendalam, sehingga persidangan akan ditunda dan dijadwalkan ulang pada Kamis, 13 Februari 2025,” ujar Andi Wiliam dalam persidangan.
Ketidakpastian ini langsung memicu reaksi emosional dari keluarga korban yang hadir di ruang sidang. Beberapa dari mereka berteriak dan berusaha menerobos masuk ke dalam ruang sidang untuk menyampaikan protes mereka terhadap putusan yang dianggap berlarut-larut.
Situasi Memanas, Keluarga Korban Bentrok dengan Petugas
Melihat reaksi keluarga korban yang semakin emosional, petugas keamanan dari kepolisian dan kejaksaan segera membentuk barikade untuk mencegah mereka mendekati majelis hakim. Namun, situasi semakin memanas ketika terjadi aksi saling dorong antara keluarga korban dan petugas keamanan.
Harun (30), anak keempat korban, yang datang jauh-jauh dari Cianjur, mengungkapkan kekecewaannya atas penundaan persidangan yang terus berulang.
“Kami sudah beberapa kali mengikuti sidang, tapi selalu ada penundaan. Kami berharap pada tanggal 10 Februari ini sudah ada keputusan, tapi ternyata masih saja tertunda. Ini yang membuat kami kecewa,” ujarnya dengan nada kesal.