Jakarta, Faktaindonesianews.com – Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus penganiayaan brutal yang terjadi di Cengkareng, Jakarta Barat. Terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang pria yang menegurnya karena bermain drum justru balik melaporkan korban ke polisi atas dugaan pengancaman dan perusakan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan bahwa pelaku membuat laporan resmi setelah insiden tersebut terjadi. Menurut dia, laporan itu berkaitan dengan dugaan ancaman kekerasan yang disebut-sebut dilakukan korban.
“Si terlapor, pelaku yang melakukan penganiayaan juga membuat laporan polisi terkait tentang adanya ancaman ataupun ancaman perusakan apabila tidak berhenti bermain drum yang mengganggu ketertiban umum,” ujar Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (9/2/2026).
Dalam laporan tersebut, korban penganiayaan justru dilaporkan menggunakan Pasal 448 ayat (1) KUHP. Meski demikian, kepolisian menegaskan akan menangani kedua laporan secara objektif dan profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kepolisian menerima laporan semua warga negara apabila melaporkan suatu peristiwa. Itu merupakan hak mutlak warga negara, tidak ada pandang bulu, selama unsur pidana terpenuhi, ada alat bukti dan saksi,” kata Budi.
Kasus ini bermula ketika seorang pria di Cengkareng menegur tetangganya yang bermain drum karena dianggap mengganggu ketertiban lingkungan. Teguran tersebut berujung cekcok dan kekerasan fisik. Aksi penganiayaan itu bahkan terekam video dan viral di media sosial.
Dalam rekaman yang beredar luas, korban terlihat sudah dalam kondisi terpojok saat pelaku melayangkan pukulan. Sejumlah warga sempat mencoba melerai, namun pelaku tetap melanjutkan aksinya dengan menendang wajah korban hingga korban tampak kesakitan.
Akibat kejadian tersebut, korban melaporkan pelaku ke Polres Metro Jakarta Barat. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/359/II/2026/SPKT Polres Metro Jakarta Barat tertanggal 7 Februari 2026. Korban melaporkan dugaan penganiayaan dengan jeratan Pasal 262 KUHP.
“Saat ini korban sudah membuat laporan ke Polrestro Jakbar dan sedang ditangani oleh Satreskrim Jakarta Barat,” ujar Budi Hermanto.
Hingga kini, polisi masih mendalami kedua laporan tersebut dan mengumpulkan keterangan saksi serta bukti tambahan. Aparat menegaskan akan menuntaskan perkara ini secara adil demi memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
