Tekan Angka Kecelakaan, PT KAI Kembali Tutup 2 Perlintasan Sebidang Liar

Tekan Angka Kecelakaan, PT KAI Kembali Tutup 2 Perlintasan Sebidang Liar

Guna keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, maka perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup. Hal ini sesuai dengan Undang undang No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94. Adapun penutupan tersebut di lakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.

Pengguna kendaraan yang akan melalui perlintasan sebidang resmi juga di himbau. Agar tetap mengikuti tata tertib melalui rambu yang telah di siapkan. Pengendara di minta dengan tidak memaksakan diri tetap melaju jika rambu sudah berbunyi.

Hal tersebut juga sesuai dengan PP No 72 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan KA pada Pasal 110 yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur KA dengan jalan yang untuk lalu lintas umum atau lalu lintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA. Pemakai jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang. Pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan KA.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *