Adapun total perlintasan sebidang di wilayah Daop 2 Bandung ada sebanyak 420 titik. Dengan rincian 357 titik perlintasan sebidang dan 63 titik perlintasan tidak sebidang. Untuk Perlintasan sebidang sebanyak 225 titik tidak di jaga dan 132 titik di jaga. Baik di jaga PT KAI, di jaga Pemda dan di jaga swadaya masyarakat. Sedangkan untuk perlintasan tidak sebidang sebanyak 39 titik fly over dan 24 titik underpass.
“Kami mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasan secara ilegal. Yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas. PT KAI terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Agar tertib dalam berlalu lintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan KA,” pungkas Ayep.