Bandung, Faktaindonesianews.com – Tiga nama besar — Helmy Yahya, Mardigu Wowiek Prasantyo (Bossman Mardigu), dan Joko Hartono Kalisman batal menjadi petinggi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB Persero).
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) akan menghapus keputusan sebelumnya setelah ketiganya tidak lolos uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Publik sontak bertanya : mengapa figur dengan reputasi dan popularitas tinggi justru tersingkir di tahap regulator? Jawabannya sederhana namun menohok karena bank tidak hanya butuh nama besar, tapi keandalan moral, pengalaman teknis, dan kepatutan hukum.
Nama Besar Tak Selalu Setara Integritas
Proses fit and proper test bukan sekadar formalitas administratif. Ia merupakan penyaringan moral dan profesional bagi siapa pun yang akan duduk di kursi strategis lembaga keuangan. OJK menilai tidak hanya kecakapan manajerial, tapi juga rekam jejak hukum, integritas pribadi, dan potensi konflik kepentingan.
Di titik ini, kegagalan Helmy Yahya dan Bossman Mardigu menegaskan satu hal: popularitas tidak bisa menggantikan kepatutan.
Publik mengenal Helmy sebagai tokoh media dan transformator BUMN di era TVRI, sementara Mardigu dikenal lewat wacana ekonomi alternatif dan kanal digitalnya. Namun bagi OJK, reputasi publik tak relevan bila tak disertai pengalaman konkret dalam pengawasan perbankan, manajemen risiko, atau tata kelola keuangan.
Kursi komisaris bank daerah bukan panggung pencitraan. Ia adalah menara pengawasan uang publik.
Ketatnya Regulator, Lemahnya Seleksi Pemegang Saham
Penolakan OJK justru menjadi tamparan halus bagi Pemprov Jawa Barat sebagai pemegang saham pengendali.
RUPS yang mengusulkan ketiga nama tersebut seakan lebih menonjolkan citra “figur populer dan inspiratif” ketimbang menelaah latar profesional di bidang keuangan.
OJK jelas tak ingin main-main
Regulator harus memastikan bahwa pengurus bank daerah bebas dari kepentingan politik, risiko reputasi, maupun konflik ekonomi.
Dalam konteks BJB — bank dengan mayoritas nasabah ASN dan sumber dana dari APBD — pengawasan etis dan kehati-hatian menjadi garis merah yang tak boleh dilanggar.
Kegagalan ini juga membuka mata publik: betapa intervensi politik dan selera pejabat daerah masih kuat dalam menentukan arah bank milik daerah. Padahal, bank daerah bukan perpanjangan tangan birokrasi, melainkan entitas keuangan publik yang harus diawasi dengan profesional.
Pelajaran dari Uji Kepatutan
Tiga nama itu bukan satu-satunya yang pernah tersandung F&P OJK. Banyak calon direksi atau komisaris bank lain yang gagal, bukan karena masalah hukum berat, tetapi karena tak memenuhi standar integritas dan kompetensi perbankan.
OJK menilai dari sisi pengalaman di industri keuangan, kepemilikan perusahaan, catatan transaksi, hingga potensi benturan kepentingan.
Dalam bahasa lembutnya, OJK tidak menolak orangnya, tapi melindungi sistemnya.
Sebab begitu kursi strategis bank diisi oleh figur yang tak paham seluk-beluk risiko dan regulasi, maka yang terancam bukan hanya aset perusahaan, tapi juga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan daerah.
Kritik untuk Pemegang Saham
Kasus ini harus menjadi bahan introspeksi Pemprov Jawa Barat dan jajaran RUPS BJB.
Mengapa nama-nama itu bisa melenggang ke tahap penetapan, padahal semestinya ada proses uji awal dari internal dan dewan pengawas?
Apakah seleksi didasari kajian kompetensi atau sekadar pertimbangan politik dan popularitas?
Jika bank daerah dikelola berdasarkan like and dislike, maka fungsi BUMD sebagai lokomotif ekonomi rakyat akan mati pelan-pelan.
Sementara OJK, dengan sikap tegasnya, justru menjaga agar institusi keuangan publik tidak terjerumus menjadi panggung eksperimen politik lokal.
Integritas Lebih Mahal dari Jabatan
Kisah ini memberi pesan moral sederhana : Bahwa dalam dunia keuangan, nama besar bisa membeli perhatian, tapi hanya integritas yang bisa membeli kepercayaan.
Helmy Yahya, Mardigu, dan Joko Kalisman barangkali hanya “tergusur sementara” oleh regulator. Tapi bagi publik, ini sinyal penting bahwa sistem pengawasan keuangan masih bekerja.
Lebih baik gagal di tahap kepatutan, daripada lulus dan membawa institusi terperosok ke krisis moral dan reputasi./djohar
