Ketiga orang suruhan Gerry tersebut saling berkoordinasi untuk mengangkut paket sabu tersebut. Yang rencananya akan di bawa ke Alvien Cristian Arifien alias Monster.
Akhirnya, barang tersebut sampai dan di terima oleh Monster. Yang tengah menunggu kiriman dari Faisal, Eltron dan ATI di Rancaekek Kabupaten Bandung. Untuk seterusnya di jual atau di edarkan oleh Monster.
Kepada Faisal, Gerry menjanjikan upah sebesar Rp. 20 juta. Dan terhadap Eltron, di janjikan upah senilai Rp. 2 juta. Kemudian untuk Alvien alias Monster, Gerry akan memberikan upah sebesar Rp. 20 juta. Tapi setelah barang tersebut laku terjual.
Apa yang di kerjakan Gerry CS atas penyelundupan dan rencana peredaran sabu tersebut. Sudah tercium oleh Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Yang sebelumnya sudah berkoordinasi dengan Bea Cukai dan Kantor Pos.
Tidak perlu lama, polisi pun berhasil membekuk ketiga orang suruhan Gerry tersebut. Saat paket sabu itu di terima oleh Monster hingga akhirnya para pelaku beserta barang bukti di amankan pihak kepolisian.
Selain itu, polisi langsung bergerak untuk menjemput Gerry di Lapas Gintung Cirebon. Dan berhasil mengamankan 2 unit HP beserta kartu SIM. Yang di duga di gunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.
Sekedar informasi, Gerry merupakan residivis kasus narkoba, pada 2016. Gerry di vonis 2 tahun penjara atas kepemilikan sabu, di 2017. Ia kembali di vonis 10 tahun penjara dengan kasus yang sama. Atas perbuatannya, Gerry di jerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 sebagaimana dakwaan primair. Pasal 113 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 sebagaimana dakwaan subsidair. Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sidang akan kembali di gelar pada 21 Mei 2024.