Terungkap Kiriman Sabu Berasal Dari Pakistan

Apa yang di kerjakan Gerry CS atas penyelundupan dan rencana peredaran sabu tersebut. Sudah tercium oleh Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Yang sebelumnya sudah berkoordinasi dengan Bea Cukai dan Kantor Pos.

Tidak perlu lama, polisi pun berhasil membekuk ketiga orang suruhan Gerry tersebut. Saat paket sabu itu di terima oleh Monster hingga akhirnya para pelaku beserta barang bukti di amankan pihak kepolisian.

Selain itu, polisi langsung bergerak untuk menjemput Gerry di Lapas Gintung Cirebon. Dan berhasil mengamankan 2 unit HP beserta kartu SIM. Yang di duga di gunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.

Sekedar informasi, Gerry merupakan residivis kasus narkoba, pada 2016. Gerry di vonis 2 tahun penjara atas kepemilikan sabu, di 2017. Ia kembali di vonis 10 tahun penjara dengan kasus yang sama. Atas perbuatannya, Gerry di jerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 sebagaimana dakwaan primair. Pasal 113 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 sebagaimana dakwaan subsidair. Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sidang akan kembali di gelar pada 21 Mei 2024.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *