Tim Penyidik Kejati Jabar Geledah Pemkab Karawang

Berita, FaktaIndonesiaNews.com – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melakukan penggeledahan di Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, Senin (20/05/24).

Menurut Kasi penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya,SH,MH. Bahwa penggeledahan terkait tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Ruislagh (tukar  menukar) barang milik Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang. Berupa tanah seluas 4.935 m2  yang terletak di Jalan Tuparev Karawang dengan tanah PT. Jakarta Intiland seluas  59.087m2 yang terletak di 5 (lima) lokasi di Kabupaten Karawang.

Dalam proses penggeledahan yang di pimpin oleh Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jabar I Made Agus Sastrawan. Penggeledahan di mulai pada pukul 08.00 WIB bersama dengan Tim dari Jaksa Penyidik Kejati Jabar. Penggeledahan tersebut di lakukan di beberapa lokasi yaitu: Kantor Pemerintah Kabupaten Karawang dan Ruang Sekda Kabupaten Karawang. Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karawang. Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah KabupatenKarawang serta Pendopo Kediaman Sekda Karawang.

Perkara Masih Dalam Tahap Penyidikan.

Penggeledahan di lakukan karena ada dugaan perbuatan melawan hukum. Yaitu melanggar Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *