Perlu di ketahui, salah satu syarat pengajuan klaim obat oleh Apotek PRB membutuhkan Nomor Kunjungan yang sebelumnya di peroleh dari aplikasi P-Care BPJS. Namun pada tahun 2023 cukup membuka aplikasi e-Puskesmas dan dengan 1 kali klik (One Click One Services). Dapat di cetak nomor kunjungan pasien PRB karena sistem e-Puskesmas dan P-Care BPJS telah Bridging.
Dengan adanya pembaharuan ini maka proses pelayanan pasien PRB menjadi lebih cepat, tentunya lebih efisien dan efektif.