Tragis! Cemburu Buta, Pria di Labusel Bunuh Pacar dan Kubur di Kebun Sawit

Tragis! Cemburu Buta, Pria di Labusel Bunuh Pacar dan Kubur di Kebun Sawit

Jakarta, Faktaindonesianews.com – Kasus pembunuhan tragis menggemparkan warga Desa Rintis, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatra Utara. Seorang wanita bernama Nurolom Ritonga ditemukan tewas terkubur di lahan perkebunan kelapa sawit. Ironisnya, pelaku pembunuhan ternyata adalah kekasihnya sendiri, Zefri (38), warga Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu.

Kapolres Labusel, AKBP Aditya Sembiring menjelaskan, motif pembunuhan dilatarbelakangi kecemburuan. Tersangka Zefri tidak terima korban dijodohkan dengan pria lain. “Tersangka ditangkap di Simpang Empat, Kabupaten Asahan. Barang bukti yang diamankan berupa kerudung ungu, daster, dan ponsel milik korban,” ujar Aditya dalam konferensi pers, Jumat (4/4).

Bacaan Lainnya

Peristiwa bermula pada 5 Februari 2025, ketika Zefri mengetahui bahwa Nurolom dijodohkan oleh teman-temannya di sebuah warung makan di Situmbaga, Kabupaten Padanglawas Utara. Emosi memuncak, keduanya terlibat cekcok. Tersangka kemudian mengajak korban pergi dengan alasan menyelesaikan masalah.

Namun, pertengkaran justru berujung maut. “Tersangka menyekap korban hingga tewas pada 6 Februari. Setelah memastikan korban meninggal, ia mengubur jasadnya di kebun sawit dan membawa lari cincin emas, kalung, serta handphone korban,” jelas Aditya. Sebagian barang tersebut dijual dan digadaikan oleh pelaku.

Jasad korban baru ditemukan pada 10 Februari oleh warga yang sedang survei lahan milik seorang bernama Paimin. Autopsi yang dilakukan di RSU Rantauprapat menunjukkan adanya luka memar di kaki kiri serta trauma tumpul di kepala dan dada. “Tanda-tanda tersebut mengarah pada dugaan pembunuhan akibat kekerasan fisik,” terang Aditya.

Setelah buron hampir dua bulan dan sempat melarikan diri ke Jambi, Zefri akhirnya ditangkap pada 1 April. Ia mengakui perbuatannya dipicu oleh rasa cemburu yang tak terkendali. “Korban merupakan pacar tersangka,” kata Aditya.

Kini, Zefri dijerat pasal berlapis: Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338, dan/atau Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan. “Ancaman hukuman seumur hidup,” tegas Kapolres.

Pos terkait