Faktaindonesianews.com, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan komitmennya untuk memerangi perundungan menyusul meninggalnya seorang siswa SMPN 26 Kota Bandung yang ditemukan di kawasan eks Kampung Gajah, Kabupaten Bandung Barat, Jumat 13 Februari 2026. Peristiwa ini langsung menyita perhatian publik karena diduga kuat berkaitan dengan praktik intimidasi yang telah berlangsung cukup lama.
Korban yang diketahui berinisial ZAAQ sebelumnya dilaporkan hilang sejak Senin 9 Februari 2026. Setelah beberapa hari dalam pencarian, korban akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Aparat kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku di Kabupaten Garut. Hingga kini, proses penyelidikan masih terus berjalan untuk mengungkap motif serta kronologi lengkap kejadian tersebut.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, langsung mengambil langkah tegas. Ia memerintahkan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung untuk memberikan perlindungan maksimal kepada keluarga korban, termasuk mencegah munculnya stigma sosial di lingkungan sekitar.
Pemkot Bandung juga mendatangi keluarga korban sebagai bentuk empati dan dukungan moral. Awalnya, kunjungan dilakukan ke rumah korban di Bandung. Namun karena keluarga masih berada di Garut usai pemakaman, rombongan pemerintah melanjutkan kunjungan ke Kecamatan Leuwigoong, tepatnya di rumah nenek dari almarhumah ibu korban.
Dari keterangan keluarga, korban ternyata telah mengalami perundungan sejak duduk di bangku sekolah dasar di Kecamatan Leuwigoong. Pelaku disebut memiliki usia lebih tua dan kerap melakukan intimidasi. Demi menyelamatkan kondisi psikologis anak, keluarga memutuskan memindahkan korban ke Kota Bandung dan melanjutkan pendidikan di SMPN 26 dengan harapan suasana baru bisa menghentikan praktik tersebut.
Namun kenyataannya, perundungan diduga tetap terjadi hingga akhirnya berujung pada tindak kekerasan fatal. Fakta ini menjadi tamparan keras bagi semua pihak bahwa perundungan bukan persoalan sepele dan dapat berujung tragedi.
Wali Kota Farhan menegaskan, tidak boleh ada ruang sedikit pun bagi praktik bullying di Kota Bandung. Ia menekankan bahwa setiap anak berhak tumbuh dan belajar dalam lingkungan yang aman dan bermartabat. Ia juga meminta seluruh satuan pendidikan memperketat pengawasan, memperkuat pendidikan karakter, serta membuka ruang pengaduan yang aman dan responsif bagi siswa.
Sementara itu, Kepala DP3A Kota Bandung, Uum Sumiati, memastikan pihaknya akan memberikan pendampingan psikologis bagi keluarga korban jika diperlukan. Ia menegaskan, perundungan membawa dampak jangka panjang yang serius, mulai dari trauma mendalam hingga konsekuensi fatal seperti yang terjadi saat ini.
Secara hukum, perlindungan anak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Aturan tersebut dengan jelas menyatakan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.
