Jakarta, Faktaindonesianews.com – Ada hal yang lebih memalukan dari sebuah lembaga yang kalah dalam sengketa informasi: lembaga besar yang takut menandatangani sikapnya sendiri. Dan itulah yang diperlihatkan Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam sidang Komisi Informasi Pusat (KIP).
Alih-alih memberikan dokumen resmi seperti badan publik lain, UGM justru mengirim lembar tanpa kop, tanpa tanda tangan pejabat, tanpa nomor surat, tanpa stempel dokumen yang bahkan tidak layak disebut surat.
Perilaku seperti ini tidak hanya menghina forum persidangan, tetapi juga merendahkan harga diri UGM sebagai lembaga akademik tertua dan terbesar di negeri ini.
1. Dokumen Gelap: UGM Menguasai Ilmu Administrasi, Tapi Kok Berlagak Tidak Tahu?
Di kampus sebesar UGM, mahasiswa semester satu pun paham bahwa kop institusi, tanda tangan pejabat, dan stempel adalah syarat paling dasar keabsahan dokumen resmi.
Lalu mengapa UGM melakukan tindakan yang bahkan tidak memenuhi standar dasar mahasiswa magang administrasi?
Ini bukan ketidaktahuan. Ini kesengajaan dan kesengajaan inilah yang berbahaya.
UGM tahu bahwa dokumen tanpa legalitas tidak bisa diuji di persidangan.
UGM tahu bahwa dokumen itu tidak punya pertanggungjawaban hukum.
UGM tahu bahwa dokumen itu tidak bisa dianggap sikap resmi lembaga.
Tetapi UGM tetap melakukannya.
Itu bukan kekhilafan. Itu strategi menghindar.
2. Tindakan UGM Ini Lebih Buruk dari Ketidakhadiran
Jika UGM ingin dianggap menghormati persidangan, hadirkan sikap resmi.
Jika tidak ingin bertanggung jawab, bilang saja tidak bersedia.
Yang dilakukan UGM adalah yang paling buruk:
hadir seolah-olah patuh, tapi tanpa dokumen yang sah, sehingga KIP tidak bisa memegang apa pun.
Ini bukan sekadar tidak hormat — ini meremehkan KIP sebagai lembaga negara.
3. Badan Publik Lain Patuh. UGM Kok Tidak?
Dalam berbagai perkara, badan publik jauh lebih sensitif dan strategis seperti:
Istana Presiden, BPK, BKN, Kementerian Keuangan, bahkan POLRI, tetap mengirim dokumen resmi lengkap sesuai tata naskah.
Tetapi UGM, perguruan tinggi negeri yang mestinya menjadi etalase tata kelola, justru mengirim lembaran tanpa identitas yang bahkan tidak pantas masuk arsip RT/RW.
Pertanyaannya sederhana:
apa sebenarnya yang UGM sembunyikan sampai-sampai enggan menandatangani suratnya sendiri?
4. Tindakan Ini Adalah Pelecehan Terhadap UU KIP
UU 14/2008 mengatur tegas kewajiban badan publik untuk memberikan informasi melalui pejabat berwenang, dalam format yang dapat diverifikasi legalitasnya.
UGM melanggar semua itu :
tidak ada pejabat, tidak ada nomor surat, tidak ada legalitas institusi.
Jika badan publik lain patuh, lalu UGM justru main-main, maka ini bukan lagi soal administrasi:
ini soal keberanian menghadapi hukum. Dan tampaknya, keberanian itu sedang tidak dimiliki UGM.
5. Ketika Kampus Besar Kehilangan Jati Diri
Universitas hebat bukan diukur dari tingginya gedung atau banyaknya profesor,
tetapi dari keberanian berdiri tegak di hadapan publik.
Dengan mengirim dokumen gelap ke sidang KIP, UGM justru menunjukkan wajah lain:
wajah institusi yang takut transparan, takut terbuka, dan takut bertanggung jawab atas kebenarannya sendiri.
Jika lembaga akademik saja bersikap begini, lalu bagaimana masyarakat bisa berharap pada lembaga lain?/djohar
