Historia CIAMIS, Faktaindonesianews.com:- Ulama Nahdliyyin Perbolehkan Tradisi Budaya Galuh Islam. Lembaga Bahsul Masail PC NU Kabupaten Ciamis mengeluarkan fatwa bahwa tradisi budaya Galuh Islam seperti Misalin, Ngikis dan Merlawu hukumnya boleh dilaksanakan. Tentu dengan catatan tidak ada yang bertentangan dengan syariat Islam. Demikian hasil rumusan para ulama yang dihadir dalam Bahsul Masail : Menguak Hukum Ngikis, Merlawu dan Misalin pada hari Ahad 10 Maret 2023 di Pesantren Al Qur’an Cijantung Ciamis.
Menurut Ketua Lembaga Bahsul Masail, KH Mujtahid, berdasarkan kajian dan diskusi yang mendalam, akhirnya para ulama NU memutuskan bolehnya tradisi budaya Galuh Islam dilaksanakan dengan mengacu kepada syariat Islam.
Bangkitnya Budaya Galuh
Seperti diketahui bangkitnya budaya Galuh dengan warna syiar Islam sejatinya telah berlangsung puluhan tahun. Kalau dihitung dengan angka dimulai sejak 2004 , kemudian digebyarkan oleh Dinas Pariwisata sejak 2014 dan puncaknya 2024. Jadi hampir 20 tahun terakhir boooming terutama sejak Kabupaten Ciamis kehilangan potensi wisata di Pangandaran. Dulu ritual Mapag Ramadhan dengan tradisi Munggahan dirayakan oleh sebagian kecil orang saja. Namun sejal lima tahun terakhir Munggahan tidak menjadi kalimat generik.