Faktaindonesianews.com – Langkah Kejaksaan Agung atau Kejagung yang tetap mengajukan kasasi atas vonis bebas sejumlah aktivis memicu sorotan publik. Meski aturan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP melarang kasasi terhadap putusan bebas, Kejagung punya dasar hukum berbeda yang mereka pegang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa perkara dugaan penghasutan tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan sejak 9 Desember 2025. Artinya, proses hukum masih mengacu pada aturan lama, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
Menurutnya, ketentuan peralihan dalam KUHAP baru secara tegas menyebutkan bahwa perkara yang sudah masuk tahap persidangan tetap menggunakan hukum acara lama. “Dengan demikian, upaya hukum kasasi tetap dapat dilakukan,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Selasa (7/4).
Kasasi tersebut diajukan terhadap vonis bebas yang diterima Delpedro Marhaen Rismansyah bersama tiga rekannya, yakni Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar. Mereka sebelumnya didakwa melakukan penghasutan terkait aksi demonstrasi pada Agustus tahun lalu.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan kasasi diajukan pada 16 Maret 2026 oleh Jaksa Penuntut Umum.
Namun, langkah Kejagung ini langsung menuai kritik. Delpedro menilai pengajuan kasasi tersebut sebagai bentuk tidak menghormati putusan pengadilan. Ia bahkan menyebut jaksa telah “mengangkangi hukum” karena tetap mengajukan kasasi terhadap putusan bebas yang secara eksplisit dilarang dalam KUHAP baru.
Ia juga menyinggung pandangan Yusril Ihza Mahendra yang sebelumnya mengingatkan agar jaksa tidak mengajukan kasasi dalam kasus serupa. Menurut Delpedro, sikap Kejagung menunjukkan adanya tafsir hukum yang berbeda dan cenderung dipaksakan.
Sebagai informasi, Pasal 299 KUHAP 2025 memang mengatur bahwa kasasi tidak dapat diajukan terhadap beberapa jenis putusan, termasuk putusan bebas. Ketentuan ini menjadi salah satu poin krusial dalam pembaruan sistem peradilan pidana di Indonesia.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Pusat yang dipimpin Harika Nova Yeri memutuskan membebaskan para terdakwa pada 6 Maret 2026. Hakim menyatakan tidak terdapat bukti yang cukup untuk membuktikan adanya penghasutan maupun penyebaran berita bohong.
Putusan tersebut juga menegaskan bahwa para terdakwa tidak terbukti melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dakwaan jaksa. Hakim bahkan memerintahkan pemulihan hak-hak para terdakwa, termasuk harkat dan martabat mereka.






