Bandung, Faktaindonesianews.com – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tidak akan menempuh langkah penggusuran dalam menata Pedagang Kaki Lima (PKL). Penataan dilakukan melalui kesepakatan bersama, bukan tindakan represif yang dapat merugikan warga.
Hal itu disampaikan Farhan saat meninjau kawasan Stasiun Utara Kiaracondong, Kota Bandung, Selasa 25 November 2025.
“Tidak mungkin saya melakukan penggusuran. Kunaon? Da urang mah kabeh ge dulur,” tegas Farhan.
“Kalau ada warga yang bilang macet wae, nu nyieun macet teh dulur sorangan. Maka bukan ditertibkan dengan kekerasan, tapi sama-sama disadarkan,” lanjutnya.
PKL sebagai Penggerak Ekonomi
Farhan menegaskan bahwa PKL merupakan bagian penting dalam struktur ekonomi Kota Bandung. Namun aktivitas mereka tetap harus berada dalam koridor yang tertata agar tidak mengganggu estetika dan ketertiban umum.
Untuk itu, Pemkot Bandung bersama PKL Pasar Kiaracondong telah menyepakati jam operasional khusus, yaitu:
-
Pukul 22.00–07.00 WIB
-
Waktu pembersihan area hingga 07.30 WIB
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh 9 perwakilan PKL, Satgas, serta aparat kewilayahan. Dokumen itu memuat enam poin kesepakatan, mulai dari batas jam berdagang, kewajiban menjaga kebersihan, hingga kewenangan Satgas untuk menindak pelanggaran sesuai aturan yang disepakati bersama.
Kesepakatan mulai berlaku sejak penandatanganan dan akan dievaluasi secara berkala.
“Kalau melanggar, yang dilanggar bukan aturan, tapi kesepakatan sesama dulur. Itu lebih berat konsekuensinya,” ujar Farhan.
PKL Sambut Positif Penataan Tanpa Kekerasan
Perwakilan PKL Kiaracondong, Sutarman, menyatakan bahwa para pedagang menerima aturan tersebut tanpa keberatan. Menurutnya, pendekatan humanis ini memberi kepastian bagi PKL untuk tetap mencari nafkah.
“Bagus, sangat bagus. Tidak ada kendala. Jam 22.00 sampai 07.00 itu tidak merugikan. Yang penting tetap bisa makan sehari-hari. Ini cara yang bagus, baru ada sekarang,” ujarnya.
Sutarman menilai pendekatan berbasis dialog ini berbeda dari pola penertiban yang selama ini terjadi di berbagai daerah. Ia berharap pola ini bisa diterapkan di kawasan lain sehingga PKL tetap terlindungi sekaligus tertata.
Langkah Lurah Kebon Jayanti: Musyawarah hingga Pembentukan Satgas PKL
Lurah Kebon Jayanti, Wiwin Haryani, melaporkan rangkaian langkah yang telah dilakukan setelah arahan Wali Kota. Upaya tersebut meliputi:
-
Menggelar 2–3 kali musyawarah dengan para PKL
-
Rembuk wilayah untuk menyepakati solusi terbaik
-
Menerbitkan SK Satgas PKL Pasar Kiaracondong
-
Penataan teknis di lapangan agar kesepakatan dapat dijalankan
Wiwin menilai bahwa pendekatan deliberatif ini mampu meredakan potensi konflik sekaligus menumbuhkan kedisiplinan pedagang.






