Jakarta, Faktaindonesianews.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memastikan pemerintah akan merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian paling lambat pada Januari 2026. Aturan ini disiapkan untuk merespons persoalan hukum pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus meredam polemik yang muncul di publik.
Yusril menjelaskan, Presiden Prabowo Subianto memilih jalur penerbitan PP karena dinilai lebih cepat dan efektif dibandingkan merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Menurutnya, pemerintah saat ini ingin memastikan kepastian hukum tanpa membuka perdebatan panjang di parlemen.
“Pemerintah fokus menuntaskan persoalan pasca Putusan MK dan polemik Perpol Nomor 10 Tahun 2025 agar tidak berkembang ke arah yang tidak perlu,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Minggu (21/12).
Ia menegaskan bahwa penyusunan PP menjadi pilihan strategis karena prosesnya relatif singkat dibandingkan pembentukan atau perubahan undang-undang. Oleh sebab itu, Presiden memutuskan pengaturan penugasan anggota Polri di jabatan sipil dilakukan melalui peraturan pemerintah.
Mengatur Jabatan yang Bisa Diisi Anggota Polri
Dalam PP tersebut, pemerintah akan mengatur secara jelas jabatan apa saja di luar struktur Polri yang memiliki keterkaitan langsung dengan fungsi kepolisian dan dapat diisi oleh personel Polri. Yusril menilai pengaturan ini sejalan dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang membuka ruang bagi prajurit TNI dan anggota Polri untuk mengisi jabatan tertentu di instansi sipil, dengan ketentuan diatur lebih lanjut melalui PP.
“PP ini disusun untuk melaksanakan Pasal 28 ayat (4) UU Polri, Putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus Pasal 19 UU ASN,” jelas Yusril.
Ia juga mengungkapkan bahwa proses perumusan PP sudah dimulai sejak dua hari lalu. Penyusunan melibatkan sejumlah kementerian, antara lain Kementerian PANRB, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Hukum, di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas. Presiden Prabowo, kata Yusril, telah menyetujui langkah tersebut.
Revisi UU Polri Masih Menunggu
Di sisi lain, Yusril menegaskan bahwa wacana revisi UU Polri masih terbuka, namun sepenuhnya bergantung pada hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri yang diketuai oleh Jimly Asshiddiqie. Presiden akan menentukan arah kebijakan setelah menerima rekomendasi resmi dari komisi tersebut.
“Apakah UU Polri akan diubah atau tidak, itu akan ditentukan setelah komisi menyelesaikan tugasnya dan Presiden mengambil kebijakan,” ujarnya.






