Jakarta, Faktaindonesianews.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menilai tingkat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian masih perlu pembenahan. Penilaian itu muncul setelah fenomena masyarakat yang lebih memilih menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) ketimbang polisi dalam kondisi darurat tertentu.
“Saya membaca artikel bahwa masyarakat kalau ada apa-apa lebih senang menghubungi Damkar daripada polisi. Ada ular masuk rumah, ada buaya, yang dipanggil Damkar. Polisi malah tidak,” kata Yusril saat menyampaikan kuliah umum di Kampus UMI Makassar, Senin (24/11).
Menurutnya, fenomena ini menunjukkan masih adanya persepsi negatif bahwa polisi terkesan lambat merespons laporan masyarakat dan dianggap menimbulkan rasa takut.
“Mungkin kalau memanggil Damkar, berarti tidak ada rasa takut. Ini yang harus kita pikirkan, bagaimana polisi hadir tapi tidak menimbulkan rasa takut,” ujarnya.
Perlu Prioritaskan Fungsi Pengayoman
Lebih jauh, Yusril menegaskan bahwa institusi kepolisian harus lebih mengedepankan fungsi perlindungan dan pengayoman, bukan hanya fokus pada penegakan hukum.
“Polri harus hadir memberi rasa aman, bukan hanya soal penindakan,” tambahnya.
Karena itu, ia menilai reformasi dalam tubuh Polri masih terus dibutuhkan.
Regulasi Polri Berpotensi Dievaluasi
Yusril juga menyinggung soal regulasi kepolisian. Menurutnya, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian yang sudah berlaku selama 23 tahun sudah saatnya dikaji ulang menyesuaikan perkembangan sosial dan tantangan zaman.
“Saya sendiri yang mengajukan RUU itu pada waktu itu. Setelah 23 tahun, memang sudah saatnya dilakukan evaluasi,” tegas Yusril.
Ia memastikan apabila hasil evaluasi Komite Reformasi Polri membutuhkan revisi undang-undang, maka pemerintah akan meneruskan usulan tersebut kepada Presiden.
Wakapolri Akui Respon Polisi Masih Lambat
Sebelumnya, Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo juga mengakui adanya kelemahan dalam pelayanan publik, khususnya terkait lambatnya quick response time terhadap laporan masyarakat.
“Dalam laporan masyarakat, quick response time kami masih di atas sepuluh menit. Sementara standar PBB itu di bawah sepuluh menit. Ini harus kami perbaiki,” ujar Dedi dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Selasa (18/11).
Ia menambahkan, masyarakat merasa layanan call center 110 belum optimal sehingga lebih memilih melapor ke Damkar karena responsnya lebih cepat.
“Dengan optimalisasi layanan 110, harapannya setiap aduan masyarakat bisa direspons kurang dari 10 menit,” kata Dedi.
