Faktaindonesianews.com, Bandung – Pemerintah Kota Bandung menata kawasan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Cihapit dengan tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk menjalankan usaha. Para pedagang yang sebelumnya menggunakan kios permanen maupun semipermanen tetap diperbolehkan berjualan kembali, dengan syarat memakai lapak bongkar pasang dan tidak mengganggu akses pejalan kaki.
Penataan tersebut menyusul pembongkaran mandiri 13 kios PKL di sekitar depan Polsek Bandung Wetan. Para pedagang membongkar bangunan mereka setelah menerima imbauan dari pihak Kelurahan Cihapit.
Kebijakan ini diarahkan untuk menciptakan kawasan yang lebih tertib tanpa menghilangkan aktivitas ekonomi masyarakat yang selama ini berkembang di sekitar Jalan Cihapit.
Pedagang Buku Cihapit Siap Berjualan Kembali
Salah seorang pedagang buku di kawasan Cihapit, Bagja Tanuraharja, mengaku tetap mendapatkan kesempatan untuk berjualan di lokasi yang selama ini menjadi tempat usahanya. Ia berencana mengganti kios permanen dengan tenda yang dapat dipasang dan dibongkar sesuai kebutuhan.
Bagja memilih bertahan di lokasi tersebut karena sudah memiliki pelanggan tetap yang datang untuk mencari buku bekas maupun buku langka. Ia pun menyiapkan dana pribadi sekitar Rp1,2 juta untuk membeli tenda berukuran 2 x 3 meter sebagai sarana berjualan.
Sebagai warga Kelurahan Cihapit yang telah puluhan tahun menjalankan usaha penjualan buku di kawasan tersebut, Bagja berharap penataan tidak memutus hubungan dengan pelanggan yang selama ini menjadi bagian dari keberlangsungan usahanya.
Penggunaan tenda bongkar pasang menjadi bentuk penyesuaian agar ia tetap dapat berdagang sekaligus mematuhi ketentuan yang berlaku di kawasan tersebut.
Kelurahan Cihapit Tegaskan Penataan Bukan Larangan Berdagang
Lurah Cihapit, Yoga Hananto, menjelaskan bahwa penataan PKL bertujuan mengatur aktivitas perdagangan agar tidak mengganggu kepentingan umum. Pemerintah tidak bermaksud menutup kesempatan masyarakat mencari penghasilan, tetapi memastikan kegiatan usaha berlangsung sesuai aturan.
Yoga mengimbau pedagang menggunakan lapak yang mudah dibongkar dan tidak membangun tempat usaha semipermanen di atas trotoar.
“Untuk ke depannya saya mengimbau untuk berdagang dengan cara bongkar pasang, yaitu tidak semi permanen dan juga tidak mengganggu pejalan kaki,” kata Yoga.
Menurutnya, trotoar merupakan fasilitas publik yang diperuntukkan bagi pejalan kaki. Karena itu, keberadaan kios atau bangunan semipermanen perlu ditata agar masyarakat tetap dapat berjalan dengan aman dan nyaman.
Melalui skema lapak bongkar pasang, pedagang masih memiliki kesempatan menjalankan usaha tanpa harus menggunakan bangunan yang menetap di area trotoar.
Yoga juga mengingatkan pedagang agar menjaga kebersihan lokasi. Setelah selesai berjualan, setiap pedagang diharapkan membereskan perlengkapan dan memastikan tidak meninggalkan sampah di sekitar tempat usaha.
“Alhamdulillah berjalan aman, kondusif, dan semua pedagang menerima serta bersepakat untuk menaati aturan,” ujarnya.
Penataan PKL Cihapit Didukung Warga
Yoga menyebut penataan kawasan mendapat dukungan dari pengurus RT, RW, dan masyarakat sekitar. Pembongkaran kios semipermanen diharapkan dapat membuat kawasan Cihapit terlihat lebih rapi, sekaligus menjaga kenyamanan warga maupun pengunjung.
Menurutnya, penataan yang baik perlu memperhatikan dua kepentingan sekaligus, yakni memberikan kesempatan bagi pedagang untuk mencari nafkah dan menjaga fungsi fasilitas umum.
“Harapannya ketika nanti kembali berdagang, kawasan menjadi lebih indah dan wisatawan nyaman ketika berkunjung ke wilayah Cihapit,” tuturnya.
Kawasan Cihapit diharapkan tetap memiliki aktivitas ekonomi yang hidup, tetapi berlangsung dengan tata ruang yang lebih tertib. Dengan begitu, pengunjung dapat menikmati kawasan tersebut tanpa terganggu oleh lapak yang menghalangi jalur pejalan kaki.
Sosialisasi Penataan PKL Akan Dilanjutkan
Pemerintah Kota Bandung melalui Kelurahan Cihapit juga akan melanjutkan sosialisasi dan imbauan di sejumlah titik yang masih memiliki kios semipermanen.
Pendekatan komunikasi menjadi bagian penting agar pedagang memahami ketentuan yang berlaku dan dapat menyesuaikan bentuk usahanya tanpa menimbulkan persoalan di lapangan.
Yoga mengajak seluruh pedagang berpartisipasi menjaga kebersihan, ketertiban, serta kenyamanan kawasan. Ia menegaskan bahwa lapak yang digunakan harus tetap mudah dibongkar dan tidak mengurangi hak pejalan kaki.
“Berangkat bersih, pulang bersih,” ujar Yoga.
Prinsip tersebut menekankan pentingnya tanggung jawab pedagang dalam menjaga lingkungan, baik selama kegiatan perdagangan berlangsung maupun setelah selesai berjualan.






