Faktaindonesianews.com – Pemerintah Kota Bandung mengambil langkah strategis untuk mengurai potensi kemacetan saat puncak perayaan malam Tahun Baru 2026. Sebanyak 2.602 sopir angkutan kota (angkot) resmi diliburkan selama dua hari, terhitung Rabu–Kamis, 31 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026. Kebijakan ini diterapkan guna mengurangi kepadatan lalu lintas, khususnya di pusat kota yang diprediksi akan dipadati warga dan wisatawan.
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, para sopir angkot tidak dibiarkan kehilangan penghasilan. Pemerintah memberikan kompensasi sebesar Rp500.000 per orang, yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menjelaskan bahwa besaran kompensasi dihitung per hari.
“Nilainya Rp250 ribu per hari. Karena peliburan berlangsung dua hari, maka setiap sopir menerima total Rp500 ribu,” ujar Rasdian saat dikonfirmasi, Selasa (30/12/2025).
Penyaluran bantuan dijadwalkan berlangsung Rabu, 31 Desember 2025, bertempat di Sport Center Arcamanik. Proses distribusi dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB dengan sistem pembagian gelombang. Skema ini diterapkan agar tidak terjadi penumpukan massa dan antrean panjang.
“Waktu kedatangan sopir sudah diatur per gelombang. Tidak semuanya datang bersamaan, sehingga proses tetap tertib dan lancar,” jelas Rasdian.
Dishub memastikan bahwa kebijakan peliburan ini mencakup seluruh trayek angkot dalam Kota Bandung, yang totalnya mencapai 38 trayek. Namun demikian, sejumlah trayek lintas wilayah seperti menuju Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat turut menjadi perhatian. Oleh karena itu, pemerintah melakukan koordinasi lintas daerah.
“Kami sudah berkoordinasi melalui Zoom meeting dengan Dishub Provinsi Jawa Barat, bank bjb, Dishub Kota Bandung, Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat, karena ada trayek yang melintas antarwilayah,” katanya.
Saat ini, data penerima kompensasi masih melalui tahap verifikasi oleh bank bjb. Bantuan tersebut hanya diperuntukkan bagi sopir angkot, bukan pemilik kendaraan. Para penerima wajib membawa KTP asli dan fotokopi untuk keperluan administrasi dan pengisian formulir. Selama masa peliburan, tidak ada angkot Kota Bandung yang beroperasi.
Di sisi lain, Dishub Kota Bandung juga menyiapkan pengamanan lalu lintas selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Sebanyak 706 personel diturunkan dan dibagi ke dalam dua sif. Mereka bersinergi dengan kepolisian, TNI, Satpol PP, OPD terkait, serta unsur kewilayahan.
Sejumlah titik rawan kemacetan menjadi fokus pengawasan, di antaranya Jalan Asia Afrika, Jalan Ir. H. Juanda, kawasan Bandung Utara, Jalan Riau, hingga Flyover Mochtar Kusumaatmadja. Penutupan sementara dapat dilakukan jika kondisi lalu lintas dinilai padat dan berpotensi macet.
Rasdian mengimbau masyarakat dan wisatawan agar ikut menjaga kondusivitas Kota Bandung. Ia juga mengingatkan pentingnya mematuhi aturan, termasuk larangan penggunaan petasan dan kembang api tertentu sesuai arahan pemerintah provinsi.






