Faktaindonesianews.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menunjukkan keseriusannya dalam membongkar kasus korupsi tambang ilegal dengan menyita sejumlah besar barang bukti milik taipan Samin Tan.
Melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dijelaskan bahwa penyitaan dilakukan setelah tim penyidik menggeledah kantor serta lokasi tambang batu bara milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Tak hanya itu, penggeledahan juga menyasar perusahaan terafiliasi, yakni PT MCM di wilayah Tabalong, Kalimantan Selatan.
“Tim penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen terkait tindak pidana serta aset perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Rabu (8/4).
Puluhan Bangunan hingga Alat Berat Disita
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita total 47 unit bangunan, 3 genset, tangki genset, control panel, hingga forklift di area kantor utama PT AKT.
Tak kalah mencengangkan, aparat juga mengamankan sekitar 60.000 metrik ton batu bara dengan kadar kalori tinggi di kawasan Tumbang Baung, Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Selain itu, dari berbagai lokasi tambang, Kejagung menyita:
- 7 alat berat, truk, conveyor, hingga genset di Desa Tuhup
- 37 alat berat, 20 lighting plant, dan sejumlah peralatan industri di area pertambangan
- 40 alat berat serta perlengkapan workshop seperti mesin las dan mesin bubut
- 14 truk hauling dan mesin crusher di lokasi stockpile
- 5 tangki bahan bakar dan 4 fuel truck di area fuel station
Total aset yang disita mencerminkan skala besar operasi tambang ilegal yang diduga berlangsung selama bertahun-tahun.
Aktivitas Ilegal Berlangsung Meski Izin Dicabut
Kejagung sebelumnya telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang ilegal di Kalimantan Tengah periode 2016–2025.
Meski izin tambang PT AKT telah dicabut melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017, aktivitas penambangan dan penjualan batu bara diduga tetap berjalan sejak 2017 hingga 2025.
Samin Tan, sebagai beneficial owner, diduga tetap mengendalikan operasi tersebut dengan cara melawan hukum dan bahkan bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara.
Sorotan Publik dan Dampak Kasus
Kasus ini menjadi perhatian luas karena tidak hanya menyangkut kerugian negara, tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan serta tata kelola sektor pertambangan di Indonesia.
Langkah tegas Kejagung dalam menyita aset dan mengusut tuntas perkara ini dinilai sebagai bagian penting dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam.






