Aksi Koalisi Sipil Menggema di MK, Soroti Kasus Andrie Yunus dan Tolak Perluasan Wewenang TNI

Aksi Koalisi Sipil Menggema di MK, Soroti Kasus Andrie Yunus dan Tolak Perluasan Wewenang TNI

Faktaindonesianews.com, JAKARTA – Koalisi masyarakat sipil menggelar aksi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, menyusul pelimpahan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus ke Puspom TNI. Aksi ini bertepatan dengan sidang uji materi Undang-Undang TNI yang tengah berlangsung.

Massa aksi tampak membawa berbagai spanduk bertuliskan tuntutan, seperti “Bentuk TPGF Independen”, “Hentikan Impunitas”, hingga “Reformasi Peradilan Militer Sekarang”. Pengamanan dilakukan aparat kepolisian dengan dukungan kendaraan taktis Brimob.

Bacaan Lainnya

Dalam aksi tersebut, Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad, membacakan surat dari Andrie Yunus. Dalam surat itu, Andrie menyerukan kepada masyarakat sipil untuk mengirimkan amicus curiae atau sahabat pengadilan ke MK.

“Saya menyerukan kepada semua elemen masyarakat sipil untuk mengirimkan Amicus Curiae dalam perkara kami Nomor 197, guna meyakinkan hakim menerima seluruh dalil permohonan,” tulis Andrie dalam suratnya.

Ia menegaskan bahwa tekanan publik memiliki peran penting dalam memengaruhi putusan hakim. Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif mengawal proses hukum tersebut.

“Ayo lawan militerisme dengan mengirimkan Amicus Curiae-mu,” lanjutnya.

Lebih jauh, Andrie menjelaskan bahwa langkah uji materi ini bertujuan untuk membatasi perluasan pengaruh militer dalam ranah sipil, termasuk bidang politik dan ekonomi. Menurutnya, revisi Undang-Undang TNI dinilai telah melampaui batas prinsip hubungan sipil dan militer.

“Sejak awal revisi Undang-Undang TNI telah menerabas prinsip supremasi sipil, bahkan berpotensi bertentangan dengan konstitusi,” tegasnya.

Tak hanya itu, Andrie juga menyatakan penolakannya terhadap proses hukum yang dilakukan melalui peradilan militer. Ia menilai sistem tersebut kerap menjadi ruang impunitas bagi pelaku pelanggaran HAM dari kalangan militer.

“Saya menyampaikan mosi tidak percaya jika proses hukum dilakukan melalui peradilan militer,” tulisnya.

Ia pun mendesak agar siapa pun pelaku dalam kasus tersebut, baik dari unsur sipil maupun militer, diadili melalui peradilan umum demi menjamin transparansi dan keadilan.

Diketahui, sidang hari ini beragendakan mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon terkait uji materi Undang-Undang TNI. Andrie Yunus sendiri tercatat sebagai salah satu kuasa hukum pemohon bersama sejumlah advokat lainnya.

Adapun pemohon uji materi terdiri dari berbagai organisasi masyarakat sipil, seperti YLBHI, KontraS, AJI Indonesia, serta sejumlah warga sipil.

Pos terkait