Jakarta, Faktaindonesianews.com – Vibrasi Suara Indonesia (VISI), kelompok musisi yang diwakili Wakil Ketua Umum Ariel NOAH, mengajukan permohonan uji materiel terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini diambil lantaran ketidakpastian sistem pembayaran royalti yang semakin membingungkan para musisi.
Ariel menjelaskan bahwa keresahan muncul setelah munculnya skema direct licensing, metode pembayaran royalti di luar Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). “Paling besar kerugiannya itu ketidakpastian. Kami semua penyanyi sudah terbiasa dengan peraturan pemerintah,” ujar Ariel di kawasan SCBD, Kamis (20/3).
Menurutnya, kehadiran direct licensing justru menambah kebingungan di kalangan musisi. “Kalau sekarang ada direct license dan ini enggak resmi, ya jadi bikin kita bingung. Yang mau kita dengar siapa, pemerintah atau yang lagi ramai ini?” lanjut Ariel.
Kritik Terhadap Skema Direct Licensing
Ariel menyoroti skema direct licensing yang dianggap tidak memiliki dasar riset yang jelas dalam menetapkan tarif royalti. Di sisi lain, regulasi pembayaran royalti yang tertuang dalam UU Hak Cipta juga masih memicu perdebatan.
“Kalau direct licensing memang belum jelas, dan pajaknya enggak tahu riset dari mana tarifnya. Akhirnya kita hidup dalam ketidakpastian,” tambahnya.
Ketidakpastian ini dinilai merugikan para penyanyi yang kerap membawakan lagu di berbagai panggung. Oleh karena itu, VISI memutuskan membawa persoalan ini ke MK untuk memperoleh kejelasan hukum.
Pos terkait
Disney Tunda Live-Action Tangled, Efek Domino dari Gagalnya Snow White?
Nikita Mirzani Sampaikan Permintaan Maaf: “Maaf Lahir Batin untuk Semua”
Kim Soo-hyun Gugat YouTuber Garosero Institute atas Tuduhan Penguntitan
‘Pabrik Gula’ Melejit, Raup 500 Ribu Penonton dalam Dua Hari
Kisah Cinta Kim Sae-ron dan Kim Soo-hyun: Keluarga Mengaku Sempat Melarang