Faktaindonesianews.com Jakarta – Wacana perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda kembali memicu perdebatan. Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat periode 2008–2013, Dede Yusuf, menilai usulan tersebut belum menjadi kebutuhan yang mendesak dan sebaiknya tidak menjadi prioritas saat ini.
Menurut Dede, Jawa Barat merupakan provinsi yang memiliki keberagaman budaya dan etnis. Karena itu, perubahan nama menjadi Tatar Sunda dinilai berpotensi menimbulkan persepsi bahwa identitas budaya lain yang hidup di Jawa Barat menjadi kurang terwakili.
Dede Yusuf: Jawa Barat Tidak Hanya Dihuni Masyarakat Sunda
Dede menjelaskan bahwa selain masyarakat Sunda, Jawa Barat juga dihuni oleh komunitas dengan latar belakang budaya lain, seperti Betawi dan Jawa. Keberagaman tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari identitas provinsi yang perlu tetap dihormati.
Ia khawatir penggunaan nama Tatar Sunda justru memunculkan anggapan bahwa kelompok budaya selain Sunda menjadi minoritas dalam representasi daerah.
“Maka ada beberapa kebudayaan yang akhirnya seperti menjadi minoritas. Padahal konsepnya Tatar Sunda itu adalah harusnya menjadi suatu daerah yang lebih egaliter, apalagi dekat dengan DKI Jakarta,” ujarnya.
Dede juga menilai dari sisi sejarah maupun kondisi saat ini, pergantian nama provinsi belum menjadi hal yang mendesak.
“Dalam konteks historikal juga, menurut saya belum perlu,” katanya.
Perubahan Nama Harus Melalui Revisi Undang-Undang
Meski memiliki pandangan berbeda, Dede menegaskan bahwa pemerintah provinsi maupun DPRD tetap memiliki hak untuk mengusulkan perubahan nama daerah.
Namun, ia mengingatkan bahwa perubahan nomenklatur provinsi tidak bisa dilakukan hanya melalui keputusan pemerintah daerah karena status wilayah telah diatur dalam undang-undang.
Sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede menjelaskan bahwa setiap perubahan nama provinsi harus melalui proses legislasi di tingkat nasional.
“Harus jadi undang-undang karena perubahan nomenklatur provinsi, kabupaten, maupun kota diatur dalam undang-undang dan diputuskan di DPR RI,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa revisi undang-undang tersebut tidak hanya mengatur nama wilayah, tetapi juga mencakup aspek administrasi lain seperti batas wilayah dan ketentuan hukum yang berkaitan.
DPRD Jawa Barat Dukung Pembahasan Usulan
Di sisi lain, seluruh fraksi di DPRD Jawa Barat disebut telah memberikan dukungan agar usulan perubahan nama tersebut dapat dilanjutkan ke tahap legislasi.
Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat, Rahmat Hidayat Djati, mengatakan pembahasan dilakukan sebagai bentuk upaya menjaga identitas budaya Sunda yang dinilai mulai mengalami tantangan di tengah perkembangan zaman.
Menurut Rahmat, salah satu alasan utama usulan tersebut adalah memperkuat jati diri budaya Sunda di tingkat nasional.
“Urgensinya karena identitas jati diri suku Sunda terancam punah,” ujarnya.
DPRD Tegaskan Seluruh Wilayah Jawa Barat Merupakan Tatar Sunda
Menanggapi kekhawatiran bahwa nama Provinsi Sunda atau Tatar Sunda tidak mencerminkan keberagaman masyarakat Jawa Barat, Rahmat memiliki pandangan berbeda.
Ia menegaskan bahwa seluruh wilayah yang saat ini berada dalam administrasi Provinsi Jawa Barat secara historis termasuk dalam kawasan Tatar Sunda.
“Tidak ada wilayah non-Sunda. Semua yang ada dalam cakupan Provinsi Jawa Barat sekarang ini semuanya wilayah Sunda,” tegas Rahmat.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu dasar yang digunakan DPRD untuk melanjutkan pembahasan usulan perubahan nama provinsi.
Wacana Masih Memerlukan Pembahasan Panjang
Apabila usulan tersebut benar-benar diajukan secara resmi, prosesnya masih harus melalui sejumlah tahapan, mulai dari pembahasan di tingkat pemerintah daerah, penyampaian kepada pemerintah pusat, hingga pembahasan bersama DPR RI melalui revisi undang-undang.
Dengan demikian, perubahan nama provinsi tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat dan membutuhkan persetujuan berbagai pihak sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.






