Batas Prerogatif & Rehabilitasi Hukum yang Kian Mengabur

Batas Prerogatif & Rehabilitasi Hukum yang Kian Mengabur

Bandung, Faktaindonesianews.com – Ada satu gejala baru dalam tata kelola hukum kita: kekuasaan mulai gemar mengambil jalan pintas, menabrak pagar-pagar konstitusi dengan dalih “hak prerogatif” atau “rehabilitasi”. Dua istilah hukum yang mestinya steril ini berubah menjadi instrumen politik yang lentur—bahkan elastis—sesuai kepentingan.

Padahal garisnya tegas: Prerogatif itu kekuasaan bersyarat. Rehabilitasi itu pemulihan berbasis fakta.

Bacaan Lainnya

Namun dalam praktik, keduanya kini diperlakukan seperti kartu bebas dari penjara: cukup sekali teken, selesai urusan. Logikanya sederhana: jika ada pejabat tersandung persoalan, prerogatif disodorkan. Jika reputasi tercoreng, rehabilitasi digunakan. Akhirnya alat negara yang seharusnya menjadi korektor justru terdegradasi menjadi pelindung.

1. Prerogatif: Dari Mandat Konstitusi Menjadi Selimut Politik

Hak prerogatif Presiden bukan cek kosong. UUD 1945 mewajibkan pertimbangan DPR atau MA—bukan formalitas belaka. Tapi kini, kita sering melihat prerogatif dipakai bukan untuk memperbaiki cacat hukum, melainkan untuk menutup cacat moral.

Ketika prerogatif digunakan tanpa menjelaskan “kedaruratan” atau alasan objektif, publik punya alasan curiga:
apakah ini koreksi keadilan, atau koreksi bagi kepentingan?

Dan setiap kali kekuasaan meminimalisir pertimbangan etik, prerogatif turun derajat menjadi bypass hukum.

2. Rehabilitasi: Memulihkan atau Memutihkan?

Rehabilitasi hukum sejatinya adalah mekanisme mulia—memulihkan nama seseorang yang benar-benar teraniaya oleh proses hukum yang keliru. Reputasi itu mahal; jika rusak tanpa bukti, negara wajib hadir.

Namun bahaya muncul ketika rehabilitasi dipakai bukan karena kesalahan proses hukum, tapi untuk menghapus jejak tanggung jawab.

Kita mulai melihat pergeseran:
rehabilitasi bukan lagi soal keadilan individual, melainkan soal kenyamanan para pemegang kuasa.

Rehabilitasi yang tidak berbasis fakta yuridis hanya melahirkan satu hal:
pemutihan terselubung.

3. Dua Instrumen, Satu Ancaman: Pembengkokan Hukum

Ketika prerogatif dan rehabilitasi digunakan tanpa batas, akibatnya lebih dalam dari sekadar politik praktis:

Hukum melemah karena diperlakukan seperti rekomendasi, bukan kewenangan.

Integritas peradilan runtuh karena koreksi politik lebih kuat dari koreksi hukum.

Stigma publik terhadap penegak hukum mengeras: hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas.

Preseden buruk terbentuk: pejabat cukup dekat dengan lingkar kuasa, maka penyelesaian tersedia.

Kita sedang menyaksikan erosi perlahan, bukan letupan tiba-tiba, di mana batas antara hukum dan kekuasaan makin tipis, bahkan hilang.

4. Negara Hukum Butuh Brake, Bukan Gas

Kekuasaan memang perlu ruang gerak, namun ruang gerak tanpa rambu adalah jalan tol menuju penyalahgunaan.

Prerogatif harus tetap berada di ranah konstitusi.
Rehabilitasi harus tetap berdiri di atas putusan dan fakta.

Jika keduanya melampaui batas, negara hukum berubah menjadi negara perkecualian, di mana beberapa orang hidup dalam pasal, sementara sebagian lainnya hidup di atas pasal.

5. Catatan Keras untuk Pemerintah dan Penegak Hukum

Kekuasaan yang merasa dirinya bisa memutihkan, lama-lama merasa dirinya bebas berbuat. Dan dari situlah kemerosotan etika berawal.

Prerogatif tanpa integritas hanyalah legitimasi politik. Rehabilitasi tanpa proses hanyalah kosmetika hukum.

Publik tidak butuh pemutihan, publik butuh kepastian. Tidak butuh pembelaan personal, tapi ketertiban institusional.

Karena di atas semua kepentingan, ada satu hal yang harus tetap dijaga: keadilan yang tidak boleh tunduk pada kekuasaan./djohar

Pos terkait