Zakat Fitrah bagi Perantau, Bayar di Kampung Halaman atau Perantauan?

zakat fitrah

Faktaindonesianews.com – Selain berpuasa, umat Islam juga dikenakan kewajiban untuk menunaikan zakat fitrah di bulan Ramadhan. Zakat ini bisa dibayarkan pada awal Ramadhan hingga batas sebelum shalat Idul Fitri.

Soal pembayaran zakat  ini kerap memunculkan pertanyaan bagi para perantau yang nantinya akan pulang ke kampung halaman. Bagaimana sebaiknya perantau membayarnya di tanah rantau atau di kampung halaman?

Bacaan Lainnya

Melansir tulisan NU Online yang berjudul “Zakat Orang Perantauan Menunaikan Zakat Fitrah di Mana?” Ustadz M. Ali Zainal Abidin menjelaskan bahwa para ulama Syafi’iyah memberikan ketentuan tentang tempat pendistribusian zakat fitrah dengan mengacu pada tempat di mana seseorang berada pada saat terbenamnya matahari di hari akhir bulan Ramadhan atau malam hari raya Id.

Dijelaskan bahwa bagi orang yang masih berada di tanah rantau pada saat malam hari raya Id, wajib baginya untuk membayarnya di tanah rantaunya.

“Zakat fitrah wajib (ditunaikan) di tempat di mana seseorang berada pada saat matahari (di hari akhir Ramadhan) tenggelam.”

Maka ia memberikan zakat fitrah pada orang yang berhak menerima zakat yang berada di tempat tersebut, jika tidak ditemukan, maka ia berikan di tempat terdekat dari tempatnya” (Syekh Abdurrahman bin Muhammad bin Husein Ba’lawi, Ghayah Talkhish al-Murad, hal. 43).

Pos terkait