Bea Cukai Jawa Barat Tegaskan Ancaman Hukuman Berat Bagi Pelaku Peredaran Rokok Ilegal

Bea Cukai Jawa Barat Tegaskan Ancaman Hukuman Berat Bagi Pelaku Peredaran Rokok Ilegal

Bogor, Faktaindonesianews.com Bea Cukai Jawa Barat kembali menegaskan ancaman pidana berat bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal, baik sebagai produsen, penjual, maupun pengguna.

Peringatan ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat, Finari Manan, usai kegiatan pemusnahan jutaan batang rokok ilegal di Bogor, Selasa (21/10).

Bacaan Lainnya

Menurut Finari, sanksi hukum bagi pelaku peredaran rokok ilegal diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Bea Cukai, yang menyebut bahwa siapa pun yang menghasilkan, mengedarkan, menimbun, membeli, bahkan mengonsumsi rokok ilegal dapat dikenai hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda hingga Rp 200 juta.

“Sesuai Pasal 54 UU Bea Cukai, siapa pun yang terlibat, baik itu yang menjual, menimbun, membeli, atau bahkan mengonsumsi rokok ilegal, dapat dikenakan sanksi pidana hingga lima tahun penjara atau denda Rp 200 juta,” tegas Finari kepada wartawan.

Finari mengungkapkan, wilayah Cirebon menjadi daerah dengan peredaran rokok ilegal terbesar di Jawa Barat, disusul oleh Purwakarta di posisi kedua. Meski begitu, wilayah Bogor juga termasuk dalam daerah yang cukup rawan.

“Kalau di Jawa Barat, yang paling banyak di Cirebon, kemudian Purwakarta, dan Bogor juga termasuk wilayah yang kami awasi ketat,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa Jawa Barat menjadi jalur strategis distribusi rokok ilegal, karena lokasinya yang menghubungkan berbagai wilayah besar seperti Sumatera dan Kalimantan. Tahun ini, Bea Cukai menargetkan pemusnahan sedikitnya 78,5 juta batang rokok ilegal di seluruh wilayah Jawa Barat.

“Kami menargetkan pemusnahan 78,5 juta batang rokok ilegal di Jawa Barat. Distribusinya cukup masif karena bisa melintasi beberapa provinsi besar,” jelas Finari.

Finari menambahkan, salah satu alasan masyarakat masih tertarik membeli rokok ilegal adalah harga jual yang jauh lebih murah dibandingkan rokok legal. Ia mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dan tidak tergiur harga murah yang justru berisiko hukum.

“Biasanya rokok ilegal ini dijual di warung-warung kecil. Karena harganya murah, masyarakat mudah tergiur. Tapi mereka harus tahu, membeli dan mengonsumsi rokok ilegal itu juga melanggar hukum,” katanya.

Dengan adanya peringatan keras ini, Bea Cukai berharap masyarakat semakin sadar untuk tidak membeli atau memakai rokok ilegal, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam menekan peredaran barang tanpa cukai yang merugikan negara.

Pos terkait