Jakarta, Faktaindonesianews.com – Pembekuan Bea Cukai pada era Presiden Soeharto, khususnya pada periode 1985–1995, adalah salah satu tindakan paling drastis negara terhadap institusi fiskal. Kala itu, pemerintah menilai Bea Cukai telah berubah menjadi sarang rente, jalur bocor, dan pintu masuk kepentingan gelap yang merugikan negara. Kewenangannya dipangkas, sebagian fungsi diambil alih, dan institusi itu diguncang dari dalam. Sejarah mencatatnya sebagai episode kelam—namun sekaligus penanda bahwa negara bisa bersikap ekstrem bila merasa dikhianati oleh aparatur sendiri.
Kini, ketika Prabowo Subianto memimpin pemerintahan dan Purbaya Yudhi Sadewa berada di lingkaran otoritas ekonomi, pertanyaannya mencuat: mungkinkah preseden pahit itu berulang?
Secara politik dan struktural, jawabannya adalah: bukan mustahil.
Prabowo dikenal dengan gaya kepemimpinan yang tegas, lugas, dan tidak memberi banyak ruang bagi institusi yang dianggap melemahkan stabilitas negara. Sementara Purbaya adalah teknokrat dengan reputasi “zero tolerance” terhadap kerusakan birokrasi. Kombinasi keduanya menciptakan atmosfer baru: negara tampak siap menata ulang lembaga yang dianggap tidak efisien, tidak bersih, atau tidak selaras dengan visi nasional.
Dan sayangnya, Bea Cukai hari ini sedang berada dalam pusaran kritik publik. Keluhan soal pungli, ketidakpastian klasifikasi barang, permainan tarif, hingga drama viral barang kiriman menjadikan institusi ini kerap tampil sebagai wajah birokrasi yang paling mudah disalahkan. Di era politik modern, persepsi publik adalah bahan bakar legitimasi. Dalam konteks ini, langkah keras terhadap Bea Cukai dapat dilihat bukan hanya sebagai tindakan pembenahan, tetapi juga strategi politik yang efektif.
Namun jika pembekuan ala Orde Baru kembali terjadi, bentuknya tidak akan sama. Negara tidak lagi memiliki atau membutuhkan pendekatan militeristik seperti tiga dekade lalu. Langkah yang lebih mungkin adalah restrukturisasi besar-besaran yang dibungkus dalam narasi modern: efisiensi, digitalisasi, dan integritas layanan publik.
Pembekuan bisa datang dalam rupa yang lebih halus, tetapi tidak kalah mematikan: pemangkasan kewenangan lapangan, audit forensik menyeluruh, pembentukan otoritas pendapatan baru, hingga otomatisasi proses yang menghilangkan ruang negosiasi antara petugas dan pengguna jasa. Nama lembaganya tetap ada, tetapi jantung kekuasaannya bisa saja dipindahkan.
Editorial ini tidak sedang mendorong langkah ekstrem. Namun sejarah 1985–1995 memberi pelajaran penting: ketika pemerintah melihat sebuah institusi sebagai sumber kebocoran yang membahayakan negara, perubahan besar hampir selalu mengikuti. Pertanyaannya bukan lagi apakah itu mungkin terjadi, melainkan apakah pemerintah menilai titik jenuhnya telah tercapai.
Bea Cukai berada di persimpangan. Jika reformasi internal tidak dilakukan secara serius, bayang-bayang pembekuan ala era Soeharto bukan lagi sekadar kenangan sejarah—melainkan kemungkinan politik yang realistis./djohar






