Bupati Bogor Alihkan Enam Unit Suzuki Jimny untuk Kendaraan Patroli

Bupati Bogor Alihkan Enam Unit Suzuki Jimny untuk Kendaraan Patroli

BOGOR, Faktaindonesianews.com — Bupati Bogor resmi mengalihkan enam unit kendaraan dinas jenis Suzuki Jimny hasil pengadaan tahun anggaran 2023 menjadi kendaraan patroli, dalam upaya meningkatkan efisiensi anggaran dan memperkuat layanan publik.

Kendaraan yang semula digunakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor kini dimanfaatkan oleh berbagai instansi, seperti Satpol PP, Dishub, DPKPP, pengelola Stadion Pakansari, tim sosialisasi Command Center 112, serta BPBD atau pemadam kebakaran.

Bacaan Lainnya

Bupati Bogor menjelaskan, kebijakan ini merupakan respons cepat terhadap pembicaraan publik di media sosial terkait dugaan pembelian mobil dinas baru.

“Saat apel kendaraan di Pakansari, saya baru tahu ada mobil Jimny. Itu bukan pengadaan baru, pajaknya habis 2028. Maka saya tarik dan jadikan mobil patroli,” ujar Bupati, Selasa (6/5/2025).

Ia menegaskan bahwa tidak ada pengadaan baru kendaraan pada 2025, selaras dengan kebijakan efisiensi keuangan daerah. Pengalihan fungsi kendaraan ini bertujuan untuk mengoptimalkan Barang Milik Daerah (BMD) agar lebih tepat sasaran, khususnya untuk operasional lapangan yang berhubungan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat.

Kebijakan ini diperkuat dengan Surat Keputusan Bupati Bogor tentang status penggunaan dan pemanfaatan BMD, sebagai bentuk komitmen terhadap pengelolaan aset yang transparan, efisien, dan akuntabel.

Dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan fokusnya pada layanan publik yang responsif serta penataan aset daerah yang lebih profesional dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.

Pos terkait