Berita Ciamis, FaktaindonesiaNews – Seorang lelaki paruh baya berinisial CK (50), warga Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis ditangkap penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ciamis. Tersangka diduga telah mencabuli delapan anak laki-laki yang masih dibawah umur.
“TKP-nya di warung milik tersangka,” kata Kapolres Ciamis AKBP Akmal saat ekspos kasus di mapolres, Jumat (20/12/2024).
Dia menjelaskan, kasus itu awalnya terungkap setelah seorang korban yang masih berusia 9 tahun mengadukan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Orangtua korban kemudian melaporkan kepada polisi.
“Korban mengungkapkan rangkaian tindak pidana oleh pelaku kepada korban. Awalnya (pencabulan) di warung pelaku,” kata Akmal.
Menurut dia, tersangka CK menjual voucher internet, wifi di warungnya, sehingga banyak anak yang mendatangi warung pelaku untuk membeli voucher internet.
“Saat korban belanja ke warung pelaku, diajak masuk ke dalam rumah lalu diiming-imingi uang dan cemilan. Pelaku kemudian menurunkan celana korban dan mencabulinya,” kata Akmal.
Setelah pelaku menjalani pemeriksaan, ternyata muncul korban lainnya. Total korban pencabulan pelaku sebanyak 8 orang.
“Tidak menutup kemungkinan ada korban lain. Kami terus kembangkan,” jelas Akmal.
Dia menambahkan, semua korban pencabulan merupakan anak lelaki di bawah umur.
Pencabulan yang dilakukan pelaku kepada para korban mulai terjadi pada 2022. Namun menurut informasi terbaru, ada salah seorang korban yang saat ini usianya sudah 27 tahun.
“Saat korban yang berusia 27 tahun ini dicabuli, usianya masih di bawah umur,” kata Akmal.
Lebih lanjut, Akmal menduga pelaku mengalami kelainan seksual. Saat ini dia mempunya anak dan istri, namun tertarik kepada anak laki-laki.
“Kami libatkan tim kesehatan dan kejiwaan untuk memeriksa kondisi pelaku,” ujarnya.






