Faktaindonesianews.com, Bandung – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyambut positif instruksi Presiden RI, Prabowo Subianto terkait rencana reaktivasi Bandara Husein Sastranegara.
Farhan mengungkapkan, kabar tersebut diterimanya usai kunjungan Presiden ke Kota Bandung pada 25 Mei 2026 lalu. Menurutnya, Presiden menginstruksikan agar Bandara Husein di Bandung dan Bandara Adi Sucipto kembali diaktifkan guna mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
“Setelah Presiden berkunjung ke Kota Bandung, sore harinya saya mendapatkan kabar bahwa Presiden memberikan instruksi agar reaktivasi Bandara Husein dilakukan bersama-sama dengan Bandara Adi Sucipto,” kata Farhan di Pendopo Kota Bandung, Rabu (27/5).
Farhan menjelaskan, selama ini Bandara Husein sebenarnya tidak sepenuhnya ditutup. Aktivitas penerbangan komersial masih berjalan terbatas, khususnya untuk penerbangan berjadwal menggunakan pesawat baling-baling dengan rute antarkota di Pulau Jawa.
Ia optimistis reaktivasi bandara tersebut dapat mengembalikan peran strategis Bandara Husein sebagai salah satu penggerak ekonomi Kota Bandung. Farhan mengingatkan, pada 2019 lalu jumlah penumpang Bandara Husein mencapai sekitar 3,8 juta orang, terdiri dari 3 juta penumpang domestik dan 800 ribu penumpang internasional.
“Kita ingin mengembalikan kejayaan Bandara Husein dan pertumbuhan ekonomi di Kota Bandung,” ujarnya.
Sebagai bentuk dukungan, Pemerintah Kota Bandung akan melakukan sejumlah pembenahan infrastruktur penunjang, terutama akses menuju kawasan bandara. Salah satu prioritas yakni memperbaiki jalur masuk dan keluar menuju bandara, termasuk akses dari arah Tol Pasteur melalui kawasan PT Dirgantara Indonesia dan kompleks TNI AU.
Farhan menilai penyelesaian Jalan Layang Nurtanio menjadi momentum penting untuk memperlancar arus kendaraan menuju Bandara Husein, baik dari sisi barat maupun timur Kota Bandung.
Terkait keberadaan Bandara Internasional Kertajati, Farhan menegaskan seluruh kebijakan tetap berada di tangan pemerintah pusat karena statusnya sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Pemerintah daerah, kata dia, tidak memiliki kewenangan menentukan arah pengembangan Kertajati, termasuk kemungkinan pengembangannya sebagai pusat pemeliharaan dan overhaul pesawat.
Selain itu, Farhan mengungkapkan proses kajian reaktivasi saat ini tengah disiapkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional bersama pemerintah pusat. Kajian tersebut mencakup skema investasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, hingga pemerintah kota.
“Mudah-mudahan tahun ini mulai dihitung oleh Bappenas. Termasuk nanti menentukan sumber pembiayaan dan porsi investasi masing-masing,” katanya.
Farhan menambahkan, karena sebagian besar anggaran tahun 2026 telah berjalan, proyek pengembangan Bandara Husein tidak menutup kemungkinan memanfaatkan skema pinjaman luar negeri yang pengelolaannya akan ditentukan pemerintah pusat.






