Dirut PT MMS Ditahan Bareskrim, Diduga Manipulasi Data Ekspor Minyak Sawit ke China Lewat Modus Under Invoicing

Faktaindonesianews.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri resmi menahan Direktur Utama PT Mitra Mentari Sentosa (MMS), Whu Zeng Xie, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan manipulasi data ekspor minyak turunan sawit melalui modus under invoicing atau pelaporan nilai ekspor di bawah nilai sebenarnya.

Penahanan dilakukan sejak Rabu, 24 Juni 2026, sebagai bagian dari proses penyidikan sekaligus untuk mempercepat pengungkapan perkara yang masih terus dikembangkan oleh penyidik.

Bacaan Lainnya

Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol. Setyo K. Heriyatno, mengatakan penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan terhadap dugaan pelanggaran ekspor yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Tersangka Direktur Utama PT Mitra Mentari Sentosa (MMS), saudara Mr. Whu Zeng Xie, telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Setyo dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).

Diduga Memanipulasi Nilai Ekspor

Penyidik menemukan indikasi praktik under invoicing, yakni pencantuman nilai ekspor yang lebih rendah dibandingkan nilai transaksi sebenarnya dalam dokumen ekspor.

Menurut penyidik, dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan ekspor minyak turunan kelapa sawit yang masuk dalam komoditas yang dikenakan pembatasan ekspor, wajib memiliki Persetujuan Ekspor (PE), serta dikenai bea keluar sesuai ketentuan yang berlaku.

Praktik tersebut diduga menyebabkan ketidaksesuaian data ekspor yang dilaporkan kepada pemerintah sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

“Dugaan praktik under invoicing ini berpotensi menimbulkan kerugian negara karena adanya ketidaksesuaian data ekspor yang dilaporkan,” kata Setyo.

95 Transaksi Ekspor ke China Diselidiki

Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri telah menelusuri 95 kegiatan ekspor minyak turunan sawit tujuan China yang dilakukan PT MMS selama periode 2024 hingga 2026.

Saat ini penyidik masih melakukan analisis terhadap berbagai dokumen ekspor serta menelusuri seluruh rangkaian transaksi guna mengungkap dugaan tindak pidana secara menyeluruh.

Penyidik juga melakukan pemeriksaan fisik terhadap kontainer yang berada di Pelabuhan Tanjung Priok, sekaligus mencocokkan dokumen ekspor yang tersimpan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Penyidik melakukan pengecekan terhadap kontainer yang berada di Pelabuhan Tanjung Priok serta memeriksa dokumen ekspor yang ada di Bea Cukai. Seluruh data tersebut dianalisis dan dicocokkan dengan hasil penyidikan guna memperkuat pembuktian dalam proses pemberkasan,” jelas Setyo.

Kasus Masih Dikembangkan

Bareskrim menegaskan penyidikan belum berhenti pada penetapan satu tersangka.

Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan manipulasi data ekspor tersebut, termasuk menghitung besaran potensi kerugian negara akibat praktik yang diduga dilakukan perusahaan.

“Penyidikan masih terus berjalan. Kami akan mendalami seluruh rangkaian transaksi dan dokumen yang terkait agar perkara ini dapat diungkap secara menyeluruh,” ujar Setyo.

Sebelumnya Kantor dan Gudang PT MMS Digeledah

Sebelum menetapkan tersangka, penyidik Dittipidter Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan di kantor PT Mitra Mentari Sentosa yang berada di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, pada 29 Mei 2026.

Selain kantor perusahaan, petugas juga menggeledah gudang PT MMS di kawasan pergudangan Laksana, Pakuhaji, Tangerang, Banten.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas ekspor perusahaan. Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen perusahaan, dokumen invoice, dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), hingga beberapa unit CPU komputer yang diduga menyimpan data transaksi ekspor.

Pos terkait