Polisi Masih Dalami Laporan Firdaus Oiwobo terhadap Mantan Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto

Faktaindonesianews.com – Polres Tangerang Selatan masih mendalami laporan yang diajukan pengacara Firdaus Oiwobo terhadap mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto. Hingga kini, proses penyelidikan masih berada pada tahap pemeriksaan pelapor untuk melengkapi sejumlah keterangan yang dibutuhkan penyidik.

Kepala Seksi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Yudhi Susanto, mengatakan Firdaus telah memenuhi panggilan klarifikasi dari penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) pada Jumat, 19 Juni 2026.

Bacaan Lainnya

“Kalau undangan klarifikasi Jumat lalu. Sudah klarifikasi dan sudah hadir, tapi perlu didalami atau ada tambahan yang lain,” ujar Yudhi kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).

Menurut Yudhi, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap materi laporan sehingga proses pemeriksaan terhadap pelapor belum selesai.

“Masih pendalaman, sudah dilakukan pemeriksaan, namun akan melanjutkan. Jadi masih dalam pemeriksaan pelapor,” katanya.

Laporan Dilayangkan Sejak Pertengahan Juni

Firdaus Oiwobo diketahui melaporkan Tiyo Ardianto ke Polres Metro Tangerang Selatan pada Senin (15/6/2026). Laporan tersebut kemudian disampaikan langsung oleh Firdaus melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya.

Dalam pernyataannya, Firdaus mengaku melaporkan mantan Ketua BEM UGM tersebut atas dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 433 KUHP serta/atau Pasal 434 KUHP.

Firdaus menilai Tiyo telah melakukan penghinaan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta menyebarkan tuduhan yang menurutnya mencemarkan program pemerintah, khususnya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Saya melaporkan mantan Ketua BEM UGM karena dia telah menghina kepala negara, Pak Prabowo Subianto, menghina Mas Gibran, serta memfitnah SPPG dan MBG sehingga ikut menghina kami dan melakukan penghasutan terhadap program-program tersebut,” ujar Firdaus dalam video yang diunggah di media sosial.

Kritik Dipersilakan, Penghinaan Dinilai Berbeda

Firdaus menegaskan dirinya tidak mempermasalahkan apabila masyarakat menyampaikan kritik terhadap pemerintah. Namun, menurutnya, kritik tidak boleh berubah menjadi penghinaan terhadap pribadi pejabat negara.

Ia menilai terdapat batas yang harus dijaga dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.

“Kritis boleh, tapi jangan menghina. Jangan menyerang pribadi Pak Prabowo. Jangan menghina Mas Gibran. Kalau kamu menghina, saya sikat kamu,” tegasnya.

Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian publik dan memicu beragam respons di media sosial.

Tiyo Tanggapi dengan Nada Satire

Menanggapi laporan tersebut, Tiyo Ardianto memilih memberikan respons bernada satire. Ia menilai pelaporan terhadap dirinya merupakan bagian dari dinamika politik sekaligus bentuk upaya sebagian pihak menunjukkan loyalitas kepada Presiden Prabowo Subianto.

Saat ditemui di lingkungan Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (25/6/2026), Tiyo menyampaikan bahwa dirinya memandang situasi tersebut secara santai.

“Saya pribadi memandang bahwa momentum ini memang bagus sekali untuk mereka yang ingin mempersembahkan loyalitasnya kepada Pak Presiden Prabowo, dan ini saya kira dimanfaatkan dengan baik oleh mereka yang melaporkan saya,” ujarnya.

Ia bahkan menyindir agar Presiden memberikan apresiasi kepada pihak-pihak yang dinilai begitu antusias menunjukkan dukungannya.

“Jadi, saya harap Pak Presiden memberikan apresiasi terbaik bagi mereka yang sedang menunjukkan loyalitasnya,” katanya.

Siap Hadapi Proses Hukum

Meski telah dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan dan diadukan ke Bareskrim Polri melalui Pengaduan Masyarakat (Dumas) oleh Ketua LBH Garda Prabowo, Daeng Lukman, Tiyo mengaku tidak merasa gentar.

Ia menyebut telah menerima banyak tawaran pendampingan hukum dari berbagai kalangan masyarakat sipil yang memberikan dukungan atas hak kebebasan berpendapat.

Tiyo juga mengungkapkan bahwa hingga kini dirinya belum menerima surat panggilan resmi dari pihak kepolisian terkait laporan tersebut.

Namun demikian, apabila nantinya dipanggil sebagai pihak yang dimintai keterangan, ia memastikan akan bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.

Polisi Masih Fokus Lengkapi Keterangan

Sementara itu, Polres Tangerang Selatan menegaskan bahwa penanganan perkara masih berada pada tahap awal penyelidikan. Penyidik saat ini masih mengumpulkan informasi dan melengkapi keterangan dari pelapor sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Proses tersebut merupakan bagian dari mekanisme penyelidikan untuk memastikan seluruh unsur laporan terpenuhi sebelum diputuskan apakah perkara dapat ditingkatkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pos terkait