Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan 50 Persen untuk Pekerja Informal, Ini Rinciannya

Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan 50 Persen untuk Pekerja Informal, Ini Rinciannya

Faktaindonesianews.com – Pemerintah kembali menghadirkan angin segar bagi pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU). Melalui BPJS Ketenagakerjaan, diberikan keringanan iuran hingga 50 persen khusus untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang berlaku hingga Desember 2026.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Boby Foriawan, menegaskan bahwa kebijakan ini menjadi langkah konkret untuk meningkatkan perlindungan pekerja informal di Indonesia.

Bacaan Lainnya

“Kami berharap dengan adanya diskon 50 persen ini, kesadaran masyarakat untuk memiliki jaminan sosial semakin tinggi. Perlindungan ini penting agar mereka bisa bekerja dengan tenang dan produktif,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).

Pendaftaran Mudah, Bisa Lewat Aplikasi

Kini, proses pendaftaran hingga pembayaran iuran semakin praktis. Peserta dapat mendaftar melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), website resmi, atau melakukan pembayaran di berbagai kanal seperti gerai ritel, kantor pos, hingga dompet digital dan e-commerce yang telah bekerja sama.

Langkah ini diharapkan mampu menjangkau lebih banyak pekerja informal yang selama ini belum terlindungi oleh sistem jaminan sosial.

Iuran Murah, Manfaat Tetap Maksimal

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, menyebut program ini sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dengan adanya diskon, peserta hanya perlu membayar iuran sebesar Rp8.400 per bulan. Jika dibayarkan sekaligus untuk periode April hingga Desember 2026 (9 bulan), totalnya hanya Rp75.600.

Meski lebih terjangkau, manfaat yang diberikan tetap maksimal, antara lain:

  • Santunan kecelakaan kerja hingga Rp70 juta
  • Biaya perawatan medis tanpa batas
  • Santunan kematian hingga Rp42 juta
  • Beasiswa pendidikan untuk dua anak hingga Rp174 juta

“Ini bukti nyata kehadiran negara. Kami ingin memastikan tidak ada pekerja yang bekerja tanpa perlindungan,” tegas Agung.

Dorong Indonesia Emas 2045

Program ini juga sejalan dengan visi pemerintah dalam mewujudkan Indonesia yang lebih sejahtera menuju Indonesia Emas 2045. Dengan perlindungan sosial yang lebih luas, pekerja informal diharapkan bisa bekerja lebih aman, produktif, dan memiliki masa depan yang lebih terjamin.

Pos terkait