Faktaindonesianews.com – Keberadaan Padepokan Saung Taraju Jumantara (STJ) di Kabupaten Tasikmalaya kini tengah menjadi perhatian serius pemerintah. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Jawa Barat atau Bakesbangpol Jabar memastikan sedang mendalami status legalitas padepokan tersebut guna memastikan apakah terdaftar secara resmi atau tidak.
Kepala Bakesbangpol Jabar, Wahyu Mijaya, mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan penelusuran mendalam terkait keberadaan Padepokan Saung Taraju Jumantara. Hingga saat ini, ia mengaku belum dapat memastikan apakah STJ masuk dalam kategori organisasi kemasyarakatan (ormas), kelompok penghayat kepercayaan, atau bentuk lainnya.
“Sepemahaman saya, STJ ini tidak tercatat di kami. Namun akan kami telusuri kembali untuk memastikan data pencatatannya,” ujar Wahyu, Selasa (7/4/2026).
Tim Khusus Turun ke Lapangan
Untuk mempercepat proses klarifikasi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menerjunkan tim khusus ke lokasi padepokan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Langkah ini dilakukan guna memantau situasi sekaligus mendukung upaya mediasi yang saat ini tengah difasilitasi pemerintah daerah.
Wahyu menegaskan, fokus utama pemerintah saat ini adalah menjaga kondusivitas wilayah, mengingat isu yang berkembang di masyarakat cukup sensitif dan berpotensi menimbulkan konflik sosial.
Pernyataan di Media Sosial Picu Keresahan
Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan bahwa keresahan warga dipicu oleh sejumlah pernyataan dari pihak STJ di media sosial yang dinilai keluar dari kaidah ajaran Islam. Hal tersebut memancing reaksi masyarakat setempat.
“Statement mereka dianggap meresahkan karena seolah berada di luar ajaran keislaman, sehingga memicu respons warga,” jelasnya.
Meski begitu, pemerintah tidak ingin gegabah dalam mengambil kesimpulan. Proses verifikasi faktual tetap dilakukan secara objektif untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Penghayat Kepercayaan Dilindungi Konstitusi
Wahyu juga mengingatkan bahwa jika STJ termasuk kelompok penghayat kepercayaan, maka secara hukum keberadaannya diperbolehkan selama mematuhi regulasi yang berlaku.
Hal ini merujuk pada Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 yang memberikan pengakuan konstitusional kepada penghayat kepercayaan di Indonesia, termasuk hak mencantumkan identitas kepercayaan dalam KTP.
“Kami akan cari kebenarannya terlebih dahulu. Yang terpenting saat ini adalah mediasi berjalan lancar dan situasi tetap kondusif,” tegasnya.






