Faktaindonesianews.com, Bandung – DPRD Kota Bandung menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Rabu, 14 Oktober 2026.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Bandung, khususnya Panitia Khusus (Pansus) 18, yang telah menyelesaikan pembahasan regulasi tersebut. Ia berharap penetapan Perda ini dapat memperkuat peran bank milik daerah dalam mendukung perekonomian masyarakat.
“Terima kasih dan penghargaan kepada DPRD Kota Bandung atas dedikasi, komitmen dan segala ikhtiar melalui Pansus yang telah menyelesaikan pembahasan satu buah Raperda Kota Bandung tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung yang pada hari ini telah disepakati dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Farhan.
Penyesuaian Regulasi Bank Perekonomian Rakyat
Farhan menjelaskan, penetapan Perda tersebut merupakan bagian dari penyesuaian terhadap perubahan regulasi nasional, khususnya setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Perubahan aturan tersebut berdampak pada nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat Kota Bandung yang kini disesuaikan menjadi Bank Perekonomian Rakyat.
Menurut Farhan, perubahan ini tidak sekadar mengganti istilah, tetapi juga berkaitan dengan pengembangan peran dan fungsi bank. Penyesuaian tersebut diharapkan membuka peluang pengembangan kegiatan usaha serta mendukung pelaksanaan layanan perbankan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penyesuaian ini diharapkan dapat meningkatkan peran dan fungsi Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung dalam meningkatkan taraf perekonomian masyarakat serta menjadi bentuk antisipasi terhadap perkembangan perekonomian nasional,” katanya.
Pemkot Bandung berharap regulasi baru tersebut menjadi landasan bagi penguatan kelembagaan dan pengembangan usaha bank daerah agar mampu merespons kebutuhan masyarakat serta perubahan sektor keuangan.
Penanganan Kredit Macet dan Penguatan Produk Simpanan
Dalam kesempatan tersebut, Farhan juga memaparkan sejumlah langkah yang telah dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan memperkuat kondisi Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung.
Langkah tersebut meliputi penataan manajemen, penanganan kredit macet, serta peluncuran produk simpanan baru. Menurut Farhan, upaya penanganan kredit bermasalah telah berhasil menghimpun sekitar 30 persen dari total kredit macet.
Sementara itu, produk simpanan baru yang diluncurkan berhasil menarik dana pihak ketiga sekitar Rp6,7 miliar.
Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memperkuat kinerja bank sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan perbankan milik daerah.
Pemkot Bandung juga telah melakukan pembicaraan dengan Bank BJB mengenai kemungkinan pengembangan kerja sama. Pembahasan tersebut mencakup pemasaran produk perbankan melalui skema white labeling serta pembinaan sumber daya manusia.
Farhan menekankan pentingnya komunikasi dan dukungan yang berkelanjutan antara pemerintah daerah dan DPRD untuk mendorong penguatan bank tersebut.
“Untuk itu dukungan, konsultasi serta komunikasi yang erat antara dewan dengan kami sebagai Pemerintah Kota Bandung kami harapkan selalu terjalin dalam bentuk dukungan yang konstruktif,” ujarnya.
Empat Raperda Masuk Agenda Pembahasan DPRD
Selain menetapkan Perda Bank Perekonomian Rakyat, Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung juga menerima penjelasan Wali Kota mengenai empat Raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 Tahap II.
Keempat rancangan regulasi tersebut meliputi:
- Raperda tentang Pengarusutamaan Gender.
- Raperda tentang Rumah Susun.
- Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
- Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Bandung kepada Perusahaan Umum Daerah Tirta Wening Kota Bandung.
Keempat Raperda tersebut selanjutnya ditetapkan sebagai agenda pembahasan DPRD Kota Bandung. Proses pembahasan akan dilanjutkan melalui mekanisme panitia khusus dengan memperhatikan ketentuan mengenai jumlah Pansus.
Pembahasan lanjutan diperlukan untuk mendalami substansi masing-masing rancangan peraturan sebelum memasuki tahapan berikutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
DPRD Usulkan Perubahan Tata Tertib
Dalam rapat yang sama, Komisi I DPRD Kota Bandung menyampaikan laporan dan penjelasan mengenai usulan perubahan Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib.
Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi, menjelaskan bahwa terdapat empat materi pokok yang diusulkan untuk masuk dalam perubahan tata tertib.
Materi tersebut mencakup pengaturan mengenai dengar pendapat publik, kunjungan kerja gabungan, pelaksanaan rapat paripurna secara luring maupun daring, serta ketentuan konsultasi.
“Komisi I memohon persetujuan anggota Dewan atas usul perubahan Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib untuk dibahas lebih lanjut oleh panitia khusus,” katanya.






