Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Empat Bangunan di Pasirluyu, Kedepankan Pendekatan Humanis

Faktaimdonesianews.com, Bandung – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan empat bangunan yang berdiri di atas aset milik Pemerintah Kota Bandung di Jalan Pasirluyu, Kecamatan Regol. Bangunan tersebut selama ini digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari warung, kios beras hingga tempat tinggal.

Penertiban yang berlangsung pada Kamis, 15 Oktober 2026, dilakukan setelah melalui proses sosialisasi dan pendekatan kepada para pemilik maupun penghuni bangunan. Pemerintah Kota Bandung mengedepankan cara-cara persuasif dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan selama pelaksanaan penertiban.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung, Sukma Kencana, menjelaskan bahwa proses penertiban telah mengikuti prosedur dan standar operasional yang berlaku.

“Kami sudah menjalankan prosedur dan SOP hampir satu tahun, dengan pendekatan yang lebih intensif selama tiga bulan terakhir. Kami melakukan ini dengan cara yang sangat persuasif dan humanis,” ujar Sukma di Pasirluyu, Bandung.

Penghuni Diberi Kesempatan Menyelamatkan Barang

Dalam pelaksanaan penertiban, Satpol PP memberikan kesempatan kepada para pemilik dan penghuni untuk mengamankan barang-barang yang masih memiliki nilai guna maupun nilai ekonomi.

Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat yang terdampak tetap memiliki waktu untuk menyelamatkan barang miliknya sebelum proses penertiban dilanjutkan.

Pemkot Bandung juga berencana melanjutkan penertiban di lokasi tersebut untuk memastikan area yang berdiri di atas aset pemerintah benar-benar dikosongkan. Tahapan lanjutan itu dijadwalkan berlangsung sehari setelah penertiban awal.

Sisakan Satu Kamar dan Dapur untuk Penghuni

Meski bangunan berdiri di atas lahan milik pemerintah, Satpol PP Kota Bandung turut mempertimbangkan kondisi penghuni yang selama ini memanfaatkan sebagian bangunan sebagai tempat tinggal.

Sebagai bentuk pendekatan humanis, petugas menyisakan satu kamar dan satu dapur agar penghuni dapat menggunakannya sementara waktu. Fasilitas tersebut diberikan sebagai kesempatan bagi mereka untuk mencari rumah kontrakan atau tempat tinggal alternatif.

“Kami mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Kami sisakan satu kamar dan satu dapur agar mereka bisa tinggal sementara sambil mencari kontrakan atau tempat tinggal lain,” kata Sukma.

Selain memberikan waktu untuk mencari tempat tinggal, penghuni juga telah diberi penjelasan mengenai pilihan yang dapat ditempuh, baik melalui jalur hukum maupun dengan mencari solusi sosial atas kondisi yang mereka hadapi.

Penertiban Tetap Berlanjut Jika Bangunan Belum Dikosongkan

Sukma menegaskan, pemberian kelonggaran sementara tersebut bukan berarti penertiban dibatalkan. Para penghuni tetap diminta segera mencari tempat tinggal alternatif dan menyelesaikan pemindahan barang-barang mereka sesuai waktu yang diberikan.

Satpol PP akan kembali mengambil tindakan apabila bangunan masih ditempati setelah batas waktu tersebut berakhir.

“Kalau dalam beberapa hari mereka masih belum pindah, kami akan melakukan penertiban kembali,” tegasnya.

Langkah ini menunjukkan bahwa penertiban aset pemerintah tetap berjalan sesuai prosedur, sementara kondisi warga yang terdampak turut menjadi pertimbangan dalam pelaksanaannya.

Pemkot Bandung diharapkan dapat menuntaskan pengosongan lokasi secara tertib melalui komunikasi dengan para penghuni. Dengan demikian, penegakan aturan atas aset daerah dapat berjalan seiring dengan upaya memberikan ruang bagi warga untuk menyiapkan tempat tinggal pengganti.

Pos terkait