Berita Bandung, FaktaIndonesiaNews.com – Gelapkan uang Rp.3 Miliar akhirnya terdakwa IFS harus menerima vonis 1,6 bulan penjara. Wanita yang berstatus selebgram asal Bandung nekat menggelapkan uang usaha senilai Rp 3 miliar.
Vonis untuk IFS di bacakan Majelis Hakim PN Bandung pada Jumat (17/5/2024). Karena di nyatakan bersalah dan melanggar Pasal 378 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Mengadili dan menyatakan bahwa terdakwa IFS terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut,” demikian bunyi putusan itu
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.”
Vonis yang di jatuhkan oleh hakim kepada IFS di ketahui lebih ringan. Di bandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa sebelumnya menuntut IFS dengan hukuman 2 tahun kurungan penjara atas kasus tersebut.
Kasus ini pun bermula saat IFS di laporkan rekannya di Polrestabes Bandung atas tuduhan penggelapan uang Rp 3 miliar. Yang mana pada saat itu IFS mengajak rekannya untuk berbisnis jual beli HP Iphone pada 2020.
Kemudian, IFS meminta sejumlah dana untuk di gunakan dalam bisnis yang sedang di jalankannya. Dia juga memanfaatkan kartu kredit korbannya dengan modus cicilan 0% dalam bisnis jual beli. Yang mana nantinya akan di tawarkan ke rekannya yang lain.