Berita Bandung, FaktaIndonesiaNews.com – Gelapkan uang Rp.3 Miliar akhirnya terdakwa IFS harus menerima vonis 1,6 bulan penjara. Wanita yang berstatus selebgram asal Bandung nekat menggelapkan uang usaha senilai Rp 3 miliar.
Vonis untuk IFS di bacakan Majelis Hakim PN Bandung pada Jumat (17/5/2024). Karena di nyatakan bersalah dan melanggar Pasal 378 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Mengadili dan menyatakan bahwa terdakwa IFS terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut,” demikian bunyi putusan itu
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.”
Vonis yang di jatuhkan oleh hakim kepada IFS di ketahui lebih ringan. Di bandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa sebelumnya menuntut IFS dengan hukuman 2 tahun kurungan penjara atas kasus tersebut.