Berita Bandung, FaktaIndonesiaNews.com – Gelapkan uang Rp.3 Miliar akhirnya terdakwa IFS harus menerima vonis 1,6 bulan penjara. Wanita yang berstatus selebgram asal Bandung nekat menggelapkan uang usaha senilai Rp 3 miliar.
Vonis untuk IFS di bacakan Majelis Hakim PN Bandung pada Jumat (17/5/2024). Karena di nyatakan bersalah dan melanggar Pasal 378 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Mengadili dan menyatakan bahwa terdakwa IFS terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut,” demikian bunyi putusan itu
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.”
Vonis yang di jatuhkan oleh hakim kepada IFS di ketahui lebih ringan. Di bandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa sebelumnya menuntut IFS dengan hukuman 2 tahun kurungan penjara atas kasus tersebut.
Kasus ini pun bermula saat IFS di laporkan rekannya di Polrestabes Bandung atas tuduhan penggelapan uang Rp 3 miliar. Yang mana pada saat itu IFS mengajak rekannya untuk berbisnis jual beli HP Iphone pada 2020.
Kemudian, IFS meminta sejumlah dana untuk di gunakan dalam bisnis yang sedang di jalankannya. Dia juga memanfaatkan kartu kredit korbannya dengan modus cicilan 0% dalam bisnis jual beli. Yang mana nantinya akan di tawarkan ke rekannya yang lain.
Awalnya bisnis yang di lakoni itu berjalan lancar. Ada pembagian keuntungan yang di dapatkan beberapa korban yang di tipu IFS. Namun pada November 2023, IFS tak bisa membayar pembagian keuntungan. Hingga kartu kredit salah satu korban menunggak dengan nominal cukup besar.
Karena Dasar Kepercayaan
PA adalah salah satu korban IFS saat itu. Menurut pengakuan PA bahwa pinjaman IFS sudah mencapai Rp. 800 juta. Dan ibunya PA juga menjadi korban lantaran meminjamkan uang sebesar Rp 200 juta dan temannya sebesar Rp 1,8 miliar.
“Ibu saya Rp 200 juta, teman kami di Jakarta Rp 200 juta. Saya sendiri Rp 800 juta dan sahabat saya di Jakarta Rp 1,8 miliar total Rp 3 miliar,” kata PA
PA mengaku mudah memberikan pinjaman kepada IFS karena dasar kepercayaan. Apalagi, di media sosial IFS sering memperlihatkan usaha lainnya seperti bisnis fashion.
Meski sudah di vonis, IFS saat ini masih harus berurusan dengan hukum. PA melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan kasus yang serupa.
“Sudah di laporkan lagi Polres Metro Jakarta Selatan, kemarin saya sudah di BAP.,”pungkasnya.






